JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat diduga mematok harga jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Novi kini berstatus tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
"Jadi bervariasi antara Rp 2 juta sampai Rp 50 juta," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Argo menjelaskan, jabatan seharga Rp 2 juta berlaku untuk kepala desa. Semakin tinggi posisi jabatan, patokan nilainya pun kian meningkat.
Baca juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, 4 Camat dan 1 Eks Camat Jadi Tersangka
"Jadi untuk setorannya bervariasi ya, karena juga ada dari desa yang dia kumpulkan. Kalau jadi kepala desa ada yang Rp 2 juta, dan juga ada dikumpulkan naik ke atas desa ke kecamatan. Juga ada yang Rp 15 juta juga ada, Rp 50 juta juga ada," kata Argo.
Argo menambahkan, penyidik masih mendalami soal patokan nilai harga jual beli jabatan tersebut, termasuk mengecek penggunaan uang dari jual beli jabatan itu.
"Jadi ini sedang kita dalami dari pemeriksaan Bupati ke tersangka lain, ini sudah berapa lama berlangsung, ini sedang kita dalami," imbuh dia.
Sebelumnya, penyidik Polri dan KPK menangkap Novi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (9/5/2021).
Dari penangkapan tersebut, Novi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/5/2021).
Selain Novi, ditetapkan pula sebagai tersangka, empat camat, seorang eks camat, dan ajudan Novi.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Polri: Para Camat Beri Uang ke Bupati Nganjuk lewat Ajudan
Keempat camat itu adalah Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjungnaom yang juga Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; dan Camat Loceret, Bambang Subagio.
Sementara mantan camat disebut polisi bernama Sukomoro Tri Basuki Widodo dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.
Dalam penangkapan ini, penyidik KPK dan Polri juga menyita uang Rp 647,9 juta dari brankas di kediaman Novi. Selain it, penyidik juga menyita ponsel, buku tabungan, dan sejumlah dokumen milik para tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.