JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, sejak 2019 seluruh pihak bisa merasakan kemerosotan yang terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, kata dia, kemerosotan itu terjadi secara terstruktur bahkan hingga saat ini berbagai polemik di KPK terus terjadi.
Paling baru adalah soal penolakan uji formil terhadap Undang-undang (UU) KPK dan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk peralihan pegawai KPK menjadi Apratur Sipil Negara (ASN) yang juga mengundang kontroversi.
"Ini tentu bukan kali pertama kita sama-sama tahu itu, tapi rasanya mungkin sejak 2019 kita bisa merasakan bagaimana KPK betul-betul merosot dan itu terjadi secara terstruktur," kata Lalola dalam diskusi yang digelar Greenpeace bertajuk Pemberantasan Korupsi SDA, Masihkah Bisa Berharap Pada KPK Saat Ini?, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: ICW: Jangan-jangan Kalau Komisoner KPK Ikut TWK, Enggak Lulus
Ia mengatakan, kemerosotan terstruktur tersebut dapat teridentifikasi sejak revisi UU KPK disahkan.
Hal itu pula yang menyebabkan pihaknya dan beberapa organisasi masyarakat sipil lain mengajukan uji formil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengesahan revisi UU KPK tersebut.
Pasalnya, UU tersebut penuh dengan kejanggalan dari keseluruhan proses pembahasan sampai pengesahan.
"Tapi toh akhirnya kemarin kita kembali dipukul lagi dengan putusan MK. Betapa pun kita mengapresiasi ada dissenting opinion yang memberikan spirit lagi, tapi kita juga harus berhadapan dengan kenyataan bahwa permohonan itu ditolak MK," kata dia.
Baca juga: ICW Minta Presiden Jokowi Tanggung Jawab soal TWK KPK yang Jadi Polemik
Oleh karena itu, ujar Lola, apabila KPK akhirnya melemah, maka ada banyak faktor yang secara tidak langsung akan terdampak yang menjadi kekhawatiran bersama.
"Lihat KPK sekarang ini kemudian muncul narasi, ya sudah KPK itu sudah tidak berdaya, tidak ada bedanya lagi ada atau tidak ada KPK pada titik ini," kata dia.
"Itu sebetulnya narasi yang mungkin wujud kemarahan, keputusasaan melihat kondisi KPK sekarang, tetapi di sisi lain kita masih berharap ada hal yang bisa kita lakukan untuk menjaga KPK tetap ada dan kembali lagi seperti KPK sebelum kepemimpinannya Firli Bahuri dan sebelum revisi UU KPK," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.