Bahkan, kata dia, kemerosotan itu terjadi secara terstruktur bahkan hingga saat ini berbagai polemik di KPK terus terjadi.
Paling baru adalah soal penolakan uji formil terhadap Undang-undang (UU) KPK dan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk peralihan pegawai KPK menjadi Apratur Sipil Negara (ASN) yang juga mengundang kontroversi.
"Ini tentu bukan kali pertama kita sama-sama tahu itu, tapi rasanya mungkin sejak 2019 kita bisa merasakan bagaimana KPK betul-betul merosot dan itu terjadi secara terstruktur," kata Lalola dalam diskusi yang digelar Greenpeace bertajuk Pemberantasan Korupsi SDA, Masihkah Bisa Berharap Pada KPK Saat Ini?, Jumat (7/5/2021).
Ia mengatakan, kemerosotan terstruktur tersebut dapat teridentifikasi sejak revisi UU KPK disahkan.
Hal itu pula yang menyebabkan pihaknya dan beberapa organisasi masyarakat sipil lain mengajukan uji formil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengesahan revisi UU KPK tersebut.
Pasalnya, UU tersebut penuh dengan kejanggalan dari keseluruhan proses pembahasan sampai pengesahan.
"Tapi toh akhirnya kemarin kita kembali dipukul lagi dengan putusan MK. Betapa pun kita mengapresiasi ada dissenting opinion yang memberikan spirit lagi, tapi kita juga harus berhadapan dengan kenyataan bahwa permohonan itu ditolak MK," kata dia.
Oleh karena itu, ujar Lola, apabila KPK akhirnya melemah, maka ada banyak faktor yang secara tidak langsung akan terdampak yang menjadi kekhawatiran bersama.
"Lihat KPK sekarang ini kemudian muncul narasi, ya sudah KPK itu sudah tidak berdaya, tidak ada bedanya lagi ada atau tidak ada KPK pada titik ini," kata dia.
"Itu sebetulnya narasi yang mungkin wujud kemarahan, keputusasaan melihat kondisi KPK sekarang, tetapi di sisi lain kita masih berharap ada hal yang bisa kita lakukan untuk menjaga KPK tetap ada dan kembali lagi seperti KPK sebelum kepemimpinannya Firli Bahuri dan sebelum revisi UU KPK," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/17524241/icw-sejak-2019-kpk-merosot-secara-terstruktur