JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalananan panjang rakyat dalam menolak Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi sudah sampai di garis finis.
Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula jadi harapan untuk menggagalkan UU KPK hasil revisi, memutuskan menolak permohonan pembatalan UU tersebut.
Penolakan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan uji formil UU KPK, Selasa (4/5/2021). Adapun, uji formil ini dimohonkan oleh para eks pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
Sejak disahkan pada 17 September 2019, UU KPK hasil revisi memang menuai kontroversi.
Proses revisi yang begitu cepat dinilai tak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Substansi UU pun dianggap melemahkan Lembaga Antirasuah itu.
Akibatnya, demonstrasi besar-besaran pecah di berbagai kota. Mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan, meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU KPK hasil revisi.
Bahkan, saat itu demonstrasi sempat berujung ricuh dan menyebabkan jatuhnya banyak korban dari kalangan mahasiswa.
Merespons situasi tersebut, puluhan tokoh bangsa sempat menemui Jokowi dan meminta Kepala Negara turun tangan. Mereka mendesak Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk UU KPK.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Masih Ada Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Kala itu, Jokowi sempat berjanji mempertimbangkan penerbitan Perppu, walaupun akhirnya tak kunjung terealisasi.
Presiden Jokowi sempat melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Jokowi sebelumnya memang menolak mencabut UU KPK hasil revisi. Namun, ia kemudian menyatakan mempertimbangkan penerbitan perppu.
Hal ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, pada 26 September 2019.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka.
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," tuturnya.
Baca juga: Tak Terbitkan Perppu KPK, Presiden Jokowi Dinilai Ingkar Janji