JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memandang, Presiden Joko Widodo sudah mengingkari janji kampanyenya soal menolak negara lemah dan mendukung pemberantasan korupsi.
Kurnia menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menolak implementasi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
"Presiden ketika mengikuti kontestasi politik 2019, menyebutkan dalam misi pemerintahannya, Jokowi mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi lagi-lagi ingkar terhadap janjinya," kata Kurnia dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/11/2019).
Baca juga: Tak Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Kian Tunjukkan Tak Peduli Pemberantasan Korupsi
Presiden Jokowi dinilainya sudah memberikan harapan palsu ke masyarakat luas.
Karena saat ditemui oleh banyak tokoh di Istana Merdeka pada 26 September 2019, Jokowi mempertimbangkan akan mengeluarkan perppu.
"Tetapi faktanya kemarin sudah dibantah, karena alasan Presiden Jokowi soal sopan santun menghargai judicial review di MK," kata dia.
Kurnia juga melihat Jokowi terkesan sudah tak memandang lagi harapan masyarakat sipil yang disalurkan lewat berbagai demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah pada September lalu.
"Rasanya hanya dianggap angin lalu saja oleh Presiden Jokowi dan per tanggal 17 Oktober kemarin KPK itu sebenarnya sudah resmi mati suri, karena seluruh pasal yang disepakati soal dewan pengawas, SP3, dan lainnya memang benar akan mengembalikan pemberantasan korupsi kembali ke jalur lambat," ucap Kurnia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK tersebut.
Baca juga: Tak Akan Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Dinilai Manipulasi Harapan Publik
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.