Penolakan terhadap perppu KPK juga kembali Jokowi tegaskan pada Desember 2019 silam.
Jokowi enggan menerbitkan perppu lantaran hendak melihat terlebih dulu implementasi dari UU KPK yang baru.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," kata Jokowi di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Salah satu yang ingin dilihat oleh Jokowi adalah kinerja Dewan Pengawas KPK. Setelah dewan pengawas bekerja bersama pimpinan KPK yang baru, Jokowi mengaku akan melakukan evaluasi.
Baca juga: Putusan Uji Materi UU KPK: Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Tak Perlu Izin Dewan Pengawas
Sikap Jokowi yang enggan membatalkan UU KPK hasil revisi menuai kritik dari banyak pihak. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana misalnya, menilai bahwa janji Presiden untuk menguatkan pemberantasan korupsi dan KPK bersifat semu.
"Ini sudah berkali-kali terjadi. Sikap yang menunjukkan ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi," kata Kurnia, 24 September 2019.
Menurut Kurnia, Jokowi belum menunjukkan komitmen antikorupsi di pemerintahannya.
"Janji-janji yang selama ini diucapkan hanya halusinasi belaka. Karena sudah jelas banyak tokoh bicara ini, tapi rasanya Jokowi tak menganggap penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat," kata dia.
Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, juga sebelumnya menilai bahwa Jokowi ingkar janji karena menyetujui revisi UU KPK.
"Menurut saya, langkah Presiden untuk menyetujui mulai membahas (revisi UU KPK), itu jelas-jelas ingkar janji di dua tempat," kata Bivitri kepada Kompas.com,13 September 2019.
Adapun, janji yang dimaksud tersebut tertuang dalam Nawa Cita yang disampaikan Jokowi pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2014, serta visi-misi dan debat Pilpres 2019.
"Dalam Nawa Cita yang dulu dia sampaikan waktu 2014, jelas-jelas saya ingat sekali dan masih bisa dilacak dokumennya. Poin keempat, agenda prioritasnya jelas sekali menguatkan KPK," kata dia.
"Waktu Pilpres 2019, dia mengatakan berkali-kali baik dalam visi dan debat bahwa dia akan menguatkan KPK," ucap Bivitri.
Baca juga: Rangkuman Putusan MK soal UU KPK: 3 Perkara Ditolak, 3 Tak Diterima, 1 Dikabulkan Sebagian
Janji tinggallah janji. Faktanya, Presiden justru memberikan persetujuan terhadap revisi UU KPK dan menolak untuk menerbitkan perppu terhadap UU yang menuai kontroversi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.