JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalananan panjang rakyat dalam menolak Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi sudah sampai di garis finis.
Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula jadi harapan untuk menggagalkan UU KPK hasil revisi, memutuskan menolak permohonan pembatalan UU tersebut.
Penolakan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan uji formil UU KPK, Selasa (4/5/2021). Adapun, uji formil ini dimohonkan oleh para eks pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
Sejak disahkan pada 17 September 2019, UU KPK hasil revisi memang menuai kontroversi.
Proses revisi yang begitu cepat dinilai tak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Substansi UU pun dianggap melemahkan Lembaga Antirasuah itu.
Akibatnya, demonstrasi besar-besaran pecah di berbagai kota. Mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan, meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU KPK hasil revisi.
Bahkan, saat itu demonstrasi sempat berujung ricuh dan menyebabkan jatuhnya banyak korban dari kalangan mahasiswa.
Merespons situasi tersebut, puluhan tokoh bangsa sempat menemui Jokowi dan meminta Kepala Negara turun tangan. Mereka mendesak Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk UU KPK.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Masih Ada Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Kala itu, Jokowi sempat berjanji mempertimbangkan penerbitan Perppu, walaupun akhirnya tak kunjung terealisasi.
Presiden Jokowi sempat melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Jokowi sebelumnya memang menolak mencabut UU KPK hasil revisi. Namun, ia kemudian menyatakan mempertimbangkan penerbitan perppu.
Hal ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, pada 26 September 2019.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka.
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," tuturnya.
Baca juga: Tak Terbitkan Perppu KPK, Presiden Jokowi Dinilai Ingkar Janji
Adapun sejumlah tokoh yang kala itu bertemu Jokowi di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, Mahfud MD yang saat itu belum menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), hingga pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Masih Ada Peluang Presiden Terbitkan Perppu KPK
Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.
Namun demukian, Jokowi tak memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu ini.
"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.
Baca juga: Pakar: Apa Masih Bisa Berharap pada Presiden Terbitkan Perppu KPK?
Hari demi hari berjalan, perppu tak kunjung diterbitkan. Ternyata, Presiden justru memutuskan mengubah sikap.
Jokowi memastikan tak akan menerbitkan perppu KPK seperti yang ia janjikan sebelumnya.
Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK hasil revisi yang kala itu masih bergulir di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, 1 November 2019.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ujar dia.
Baca juga: Berubah Lagi, Ini Alasan Terbaru Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
Ketika itu, berbagai kalangan memang telah mengajukan uji materi UU KPK ke MK. Namun, alasan Jokowi tersebut dinilai mengada-ada karena penerbitan perppu tidak perlu menunggu proses uji materi di MK.
Penolakan terhadap perppu KPK juga kembali Jokowi tegaskan pada Desember 2019 silam.
Jokowi enggan menerbitkan perppu lantaran hendak melihat terlebih dulu implementasi dari UU KPK yang baru.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," kata Jokowi di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Salah satu yang ingin dilihat oleh Jokowi adalah kinerja Dewan Pengawas KPK. Setelah dewan pengawas bekerja bersama pimpinan KPK yang baru, Jokowi mengaku akan melakukan evaluasi.
Baca juga: Putusan Uji Materi UU KPK: Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Tak Perlu Izin Dewan Pengawas
Sikap Jokowi yang enggan membatalkan UU KPK hasil revisi menuai kritik dari banyak pihak. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana misalnya, menilai bahwa janji Presiden untuk menguatkan pemberantasan korupsi dan KPK bersifat semu.
"Ini sudah berkali-kali terjadi. Sikap yang menunjukkan ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi," kata Kurnia, 24 September 2019.
Menurut Kurnia, Jokowi belum menunjukkan komitmen antikorupsi di pemerintahannya.
"Janji-janji yang selama ini diucapkan hanya halusinasi belaka. Karena sudah jelas banyak tokoh bicara ini, tapi rasanya Jokowi tak menganggap penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat," kata dia.
Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, juga sebelumnya menilai bahwa Jokowi ingkar janji karena menyetujui revisi UU KPK.
"Menurut saya, langkah Presiden untuk menyetujui mulai membahas (revisi UU KPK), itu jelas-jelas ingkar janji di dua tempat," kata Bivitri kepada Kompas.com,13 September 2019.
Adapun, janji yang dimaksud tersebut tertuang dalam Nawa Cita yang disampaikan Jokowi pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2014, serta visi-misi dan debat Pilpres 2019.
"Dalam Nawa Cita yang dulu dia sampaikan waktu 2014, jelas-jelas saya ingat sekali dan masih bisa dilacak dokumennya. Poin keempat, agenda prioritasnya jelas sekali menguatkan KPK," kata dia.
"Waktu Pilpres 2019, dia mengatakan berkali-kali baik dalam visi dan debat bahwa dia akan menguatkan KPK," ucap Bivitri.
Baca juga: Rangkuman Putusan MK soal UU KPK: 3 Perkara Ditolak, 3 Tak Diterima, 1 Dikabulkan Sebagian
Janji tinggallah janji. Faktanya, Presiden justru memberikan persetujuan terhadap revisi UU KPK dan menolak untuk menerbitkan perppu terhadap UU yang menuai kontroversi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.