Salin Artikel

Mengingat Lagi Saat Jokowi Ingkar Janji soal Perppu KPK...

Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula jadi harapan untuk menggagalkan UU KPK hasil revisi, memutuskan menolak permohonan pembatalan UU tersebut.

Penolakan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan uji formil UU KPK, Selasa (4/5/2021). Adapun, uji formil ini dimohonkan oleh para eks pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

Sejak disahkan pada 17 September 2019, UU KPK hasil revisi memang menuai kontroversi.

Proses revisi yang begitu cepat dinilai tak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Substansi UU pun dianggap melemahkan Lembaga Antirasuah itu.

Akibatnya, demonstrasi besar-besaran pecah di berbagai kota. Mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan, meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU KPK hasil revisi.

Bahkan, saat itu demonstrasi sempat berujung ricuh dan menyebabkan jatuhnya banyak korban dari kalangan mahasiswa.

Merespons situasi tersebut, puluhan tokoh bangsa sempat menemui Jokowi dan meminta Kepala Negara turun tangan. Mereka mendesak Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk UU KPK.

Kala itu, Jokowi sempat berjanji mempertimbangkan penerbitan Perppu, walaupun akhirnya tak kunjung terealisasi.

1. Mengingat janji Jokowi

Presiden Jokowi sempat melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Jokowi sebelumnya memang menolak mencabut UU KPK hasil revisi. Namun, ia kemudian menyatakan mempertimbangkan penerbitan perppu.

Hal ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, pada 26 September 2019.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka.

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," tuturnya.

Adapun sejumlah tokoh yang kala itu bertemu Jokowi di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, Mahfud MD yang saat itu belum menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), hingga pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.

Namun demukian, Jokowi tak memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu ini.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.

2. Berubah sikap

Hari demi hari berjalan, perppu tak kunjung diterbitkan. Ternyata, Presiden justru memutuskan mengubah sikap.

Jokowi memastikan tak akan menerbitkan perppu KPK seperti yang ia janjikan sebelumnya.

Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK hasil revisi yang kala itu masih bergulir di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, 1 November 2019.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ujar dia.

Ketika itu, berbagai kalangan memang telah mengajukan uji materi UU KPK ke MK. Namun, alasan Jokowi tersebut dinilai mengada-ada karena penerbitan perppu tidak perlu menunggu proses uji materi di MK.

Penolakan terhadap perppu KPK juga kembali Jokowi tegaskan pada Desember 2019 silam.

Jokowi enggan menerbitkan perppu lantaran hendak melihat terlebih dulu implementasi dari UU KPK yang baru.

"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," kata Jokowi di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Salah satu yang ingin dilihat oleh Jokowi adalah kinerja Dewan Pengawas KPK. Setelah dewan pengawas bekerja bersama pimpinan KPK yang baru, Jokowi mengaku akan melakukan evaluasi.

3. Janji semu

Sikap Jokowi yang enggan membatalkan UU KPK hasil revisi menuai kritik dari banyak pihak. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana misalnya, menilai bahwa janji Presiden untuk menguatkan pemberantasan korupsi dan KPK bersifat semu.

"Ini sudah berkali-kali terjadi. Sikap yang menunjukkan ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi," kata Kurnia, 24 September 2019.

Menurut Kurnia, Jokowi belum menunjukkan komitmen antikorupsi di pemerintahannya.

"Janji-janji yang selama ini diucapkan hanya halusinasi belaka. Karena sudah jelas banyak tokoh bicara ini, tapi rasanya Jokowi tak menganggap penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat," kata dia.

Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, juga sebelumnya menilai bahwa Jokowi ingkar janji karena menyetujui revisi UU KPK.

"Menurut saya, langkah Presiden untuk menyetujui mulai membahas (revisi UU KPK), itu jelas-jelas ingkar janji di dua tempat," kata Bivitri kepada Kompas.com,13 September 2019.

Adapun, janji yang dimaksud tersebut tertuang dalam Nawa Cita yang disampaikan Jokowi pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2014, serta visi-misi dan debat Pilpres 2019.

"Dalam Nawa Cita yang dulu dia sampaikan waktu 2014, jelas-jelas saya ingat sekali dan masih bisa dilacak dokumennya. Poin keempat, agenda prioritasnya jelas sekali menguatkan KPK," kata dia.

"Waktu Pilpres 2019, dia mengatakan berkali-kali baik dalam visi dan debat bahwa dia akan menguatkan KPK," ucap Bivitri.

Janji tinggallah janji. Faktanya, Presiden justru memberikan persetujuan terhadap revisi UU KPK dan menolak untuk menerbitkan perppu terhadap UU yang menuai kontroversi itu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/13035021/mengingat-lagi-saat-jokowi-ingkar-janji-soal-perppu-kpk

Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke