Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK.
Adapun sejumlah tokoh yang kala itu bertemu Jokowi di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, Mahfud MD yang saat itu belum menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), hingga pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Masih Ada Peluang Presiden Terbitkan Perppu KPK
Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.
Namun demukian, Jokowi tak memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu ini.
"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.
Baca juga: Pakar: Apa Masih Bisa Berharap pada Presiden Terbitkan Perppu KPK?
Hari demi hari berjalan, perppu tak kunjung diterbitkan. Ternyata, Presiden justru memutuskan mengubah sikap.
Jokowi memastikan tak akan menerbitkan perppu KPK seperti yang ia janjikan sebelumnya.
Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK hasil revisi yang kala itu masih bergulir di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, 1 November 2019.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ujar dia.
Baca juga: Berubah Lagi, Ini Alasan Terbaru Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
Ketika itu, berbagai kalangan memang telah mengajukan uji materi UU KPK ke MK. Namun, alasan Jokowi tersebut dinilai mengada-ada karena penerbitan perppu tidak perlu menunggu proses uji materi di MK.