Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mengenal Pusrehab, Penghargaan Kemhan untuk Anggota TNI Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 05/05/2021, 11:00 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Prajurit yang berperang atau berlatih tentu sangat mungkin mengalami cedera atau trauma. Lantas, bagaimana mereka menjalani hidup bila tidak bisa menjalankan tugasnya seperti sedia kala?

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) memperhatikan hal tersebut dengan membentuk Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyandang disabilitas.

Kepala Pusrehab (Kapusrehab) Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI dr. Nana Sarnadi, Sp.OG.M.M.R.S mengatakan, tugas Pusrehab adalah menyelenggarakan Rehabilitasi Terpadu meliputi, rehabilitasi medik, vokasional, sosial, serta pelayanan Rumah Sakit dr Suyoto.

“Tugas Pusrehab, pertama, menyelenggarakan rehabilitasi Return to Duty (RTD) untuk personel TNI dan pegawai negeri sipil (PNS) Kemhan penyandang disabilitas agar mereka memiliki jiwa yang mandiri, profesional, dan berjiwa entrepreneurship,” ujarnya kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Perkuat Pertahanan Nasional, Kemhan Ciptakan Kendaraan Khusus Pusat Komando MCCV

Kedua, lanjutnya, Pusrehab menyelenggarakan rehabilitasi medik paripurna Return to Combat (RTC) khusus penyandang disabilitas TNI agar mereka yang sudah menyandang disabilitas bisa kembali ke satuan tempur di mana mereka bertugas.

Ketiga, Nana mengatakan, Pusrehab bertugas menjalankan perumahsakitan. Fungsi rumah sakit ini adalah untuk melayani rehabilitasi penyandang disabilitas baik TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan rehabilitasi medik.

“Tadi kan ada rehabilitasi medik terpadu dan medik paripurna, itu dilakukan di rumah sakit. Kemudian juga menjalankan fungsi rumah sakit secara umum. Maksudnya, seperti halnya penyakit penyakit yang umum ada di masyarakat,” terangnya.

Tugas perumahsakitan Pusrehab ini diwujudkan dengan hadirnya Rumah Sakit (RS) dr Suyoto yang memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan.

Baca juga: Kisah Mantan Paspampres yang Diamputasi, Bangkit Kembali berkat Tenis dan Pusrehab Kemhan

“RS ini bukan hanya melayani TNI dan PNS Kemhan dan keluarganya tetapi juga melayani bagi masyarakat umum. Seperti pada pandemi saat ini, rs yang di bawah Pusrehab, seperti RS dr Suyoto, itu juga turut serta dalam penanggulangan pandemi Covid-19,” sebutnya.

Terkait proses pemulihan anggota TNI, dia menjelaskan, tidak semua anggota TNI yang mengalami disabilitas dibawa ke Pusrehab.

Mereka akan mendapatkan penanganan awal di Rumah Sakit setempat terlebih dulu dan diidentifikasi tingkat disabilitasnya berdasarkan evaluasi petugas kesehatan yaitu Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit.

Setelah itu, Panglima TNI melalui surat keputusannya akan menetapkan tingkat disabilitasnya, apakah masuk tingkat I, II atau III.

Adapun disabilitas tingkat I, yakni disabilitas jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan pasien terganggu dalam menjalankan tugas di jajaran TNI dan PNS Kemhan.

Baca juga: Kemhan Optimalkan Layanan dan Sarana Prasarana RS dr Suyoto sebagai Langkah Penanganan Covid-19

Sementara itu, disabilitas tingkat II, yakni disabilitas jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan pasien tidak mampu lagi melaksanakan tugas keprajuritan dengan baik, namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI dan PNS Kemhan.

Sedangkan, disabilitas tingkat III adalah disabilitas jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan pasien tidak mampu sama sekali melaksanakan pekerjaan atau kegiatan apa pun, sehingga menjadi tanggungan orang lain.

Halaman:


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com