Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polri Tutup Mata dan Borgol Tangan Munarman

Kompas.com - 28/04/2021, 15:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan membeberkan alasan mengapa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

Menurut Ramadhan, hal tersebut dilakukan untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.

"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Selain itu, dia juga mengungkap alasan mengapa tangan Munarman diborgol.

Menurutnya, pemborgolan itu menunjukkan bahwa di mata hukum seluruh orang diperlakukan sama.

Ia menegaskan, semua orang tidak ada yang berbeda di mata hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Munarman Pecat Anggota FPI yang Berbaiat ke ISIS

"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," tutur dia.

Lebih lanjut, Ramadhan terheran ketika masyarakat mempertanyakan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 menutup mata dan memborgol tangan Munarman saat ditangkap.

Ia heran, mengapa ketika Munarman yang ditangkap dan diperlakukan demikian, lantas masyarakat meributkannya.

"Kenapa begitu yang ditangkap Munarman ini kok pada ribut? Kan semua orang perlakuannya sama di mata hukum," imbuh Ramadhan.

Terpisah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan hal yang sama soal perlakuan aparat kepolisian terhadap seseorang yang diduga terlibat tindakan terorisme.

"Sorotan terhadap peristiwa penangkapan Munarman yang kemudian dibawa dalam keadaan mata ditutup dengan kain itu sebenarnya bukan hal baru yang dipertanyakan," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: UIN Jakarta Buka Suara soal Kegiatan Baiat ISIS yang Buat Munarman Ditangkap Polisi

Politikus PPP itu mengatakan, ketentuan soal menutup mata terduga pelaku terorisme itu memang belum diatur secara detail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Soal tata cara penangkapan ini memang tidak diatur secara detil dalam KUHAP kita. Oleh karena itu, tentu nanti menjadi salah satu hal yang perlu dibahas ketika RKUHAP dibicarakan oleh pembentuk UU," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Munarman ditangkap ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

Ketika tiba di Polda Metro Jaya, Munarman terlihat dikenakan penutup mata berwarna hitam dan tangannya diborgol.

Kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution, menilai tindakan tersebut menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Beda Keterangan soal Status Tersangka Munarman Usai Ditangkap Densus 88

"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com