Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mata Munarman Ditutup, Anggota DPR: Bukan Baru Dipertanyakan, Perlu Diatur Detail

Kompas.com - 28/04/2021, 11:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebutkan, perlakuan polisi menutup mata terduga pelaku terorisme yang ditangkap merupakan isu yang sudah lama dipertanyakan.

Hal itu disampaikan Arsul merespons tindakan polisi yang menutup mata eks Sekretaris Umum FPI Munarman saat membawanya ke Polda Metro Jaya usai ditangkap pada Selasa (27/4/2021).

"Sorotan terhadap peristiwa penangkapan Munarman yang kemudian dibawa dalam keadaan mata ditutup dengan kain itu sebenarnya bukan hal baru yang dipertanyakan," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Munarman Diborgol dan Matanya Ditutup, Kuasa Hukum: Menyalahi Prinsip HAM

Arsul mengatakan, partainya pun telah mempertanyakan urgensi menutup mata seseorang yang ditangkap sebagai terduga teroris kepada Polri.

Ia menuturkan, saat itu Polri beralasan ada dua hal yang mendasari tindakan tersebut.

Pertama, kejahatan teror adalah kejahatan terorganisasi yang jaringannya luas sekali, penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan jaringan yang lainnya.

Kedua, sifat bahayanya kelompok teror bisa berujung kepada keselamatan jiwa petugas di lapangan.

"Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target mengenali operator/petugas lapangan maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali operator/petugas lapangan," ujar Arsul menirukan jawaban Polri.

Baca juga: Munarman Belum Jadi Tersangka, Penyidik Punya Waktu 21 Hari Tentukan Status


Politikus PPP itu mengakui, ketentuan soal menutup mata terduga pelaku terorisme itu memang belum diatur secara detail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Soal tata cara penangkapan ini memang tidak diatur secara detil dalam KUHAP kita. Oleh karena itu, tentu nanti menjadi salah satu hal yang perlu dibahas ketika RKUHAP dibicarakan oleh pembentuk UU," kata dia.

Ia pun menganggap wajar munculnya perdebatan terkait hal itu karena polisi memiliki sudut pandang yang tertuang dalam standar prosedur operasional sedangkan elemen masyarakat sipil melihatnya dari kacamata proses hukum yang bermartabat.

Baca juga: Perjalanan Munarman Sebelum Ditangkap, Rekening Diblokir hingga Tuduhan Baiat ISIS

Selain menutup mata, Arsul menyebut perdebatan serupa juga muncul ketika penegak hukum 'memamerkan' para tersangka dalam kegiatan jumpa pers.

"Memamerkan tersangka seperti itu juga ada yang memandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah," ujar Arsul.

Halaman:


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com