Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Keterangan soal Status Tersangka Munarman Usai Ditangkap Densus 88

Kompas.com - 28/04/2021, 13:49 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman seusai ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih menuai polemik.

Ada sejumlah keterangan berbeda yang disampaikan polisi dan anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Awalnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyebut Munarman ditangkap sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.

"Kami melakukan pelaksanaan pengamanan, pelaksanaan penggeledahan yang merupakan rangkaian penindakan hukum atau penangkapan terhadap tersangka Munarman yang tadi sore ditangkap di Tangerang Selatan," kata Hengki, Selasa.

Baca juga: Kapolres Jakarta Pusat Sebut Munarman Tersangka Kasus Baiat ISIS

Munarman ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021) sore.

Ia ditangkap terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Kemudian, pihak kuasa hukum yang disampaikan Aziz Yanuar mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap Munarman yang dikirim kepolisian.

Menurut dia, penetapan tersangka Munarman tertanggal 20 April 2021. Padahal, Munarman baru ditangkap kemarin, 27 April 2021.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Munarman pada 20 April tetapi Ditangkap Kemarin

"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kami terima, tetapi surat penetapan tersangkanya tidak kami terima," kata Aziz di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

"Saya diminta menandatangani terkait hal tersebut (surat penetapan tersangka) kemarin, ya kami menolak," tambahnya.

Belum ditentukan

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Munarman belum menjadi tersangka.

Saat ini, Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Belum (tersangka)," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Munarman Belum Jadi Tersangka, Penyidik Punya Waktu 21 Hari Tentukan Status

Ramadhan menjelaskan, penyidik punya waktu 21 hari untuk menentukan status hukum Munarman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com