JAKARTA, KOMPAS.com – Tak ada yang berbeda dari cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengumuman tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (22/4/2021) malam itu.
Seperti biasa, Ketua KPK Firli Bahuri beserta jajarannya, duduk dan memberikan berbagai macam keterangan pada para jurnalis.
Sementara itu, di belakangnya berdiri tersangka dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Baca juga: Fakta-fakta Penyidik KPK Stepanus Robin, Potensi Istimewa yang Terjerat Suap
Namun yang menjadi perhatian semalam adalah satu dari dua tersangka yang dihadirkan KPK adalah penyidiknya sendiri, yaitu Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus Robin terlihat menggunakan pakaian berwarna biru muda, jelana jeans biru tua, dengan kedua tangan terborgol.
Ia diketahui terlibat dalam perkara suap penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan Perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Baca juga: Disuap Rp 1,5 M, Penyidik KPK Stepanus Robin Janji Kasus Korupsi Tanjungbalai Tak Ditindaklanjuti
Penyidik KPK dari Polri ini diduga meminta uang imbalan sebesar Rp 1,5 miliar pada Bupati Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan penyidikan suap yang sedang diusut KPK di Pemerintah Tanjung Balai Sumatera Utara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.