JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan visa bagi warga negara asing yang pernah tinggal maupun mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam konferensi pers secara virtual Jumat (23/4/2021).
Airlangga mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati perkembangan lonjakan kasus Covid-19 di India.
Lantas, bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Tanah Air?
Airlangga mengatakan, WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.
Baca juga: Dalam Sepekan, Tercatat Ada 8 WNI Terjangkit Covid-19 di India
"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 25 April 2021 dan bersifat sementara.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia terdapat sejumlah pintu yang dibuka oleh pemerintah baik jalur darat, laut dan udara.
"Untuk jalur udara yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu dan Sam Ratulangi, pelabuhan laut adalah Batam Tanjung Pinang dan Dumai, untuk batas darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.