Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI dari India Diizinkan Masuk ke Indonesia, Wajib Karantina 14 Hari di Hotel

Kompas.com - 23/04/2021, 14:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan visa bagi warga negara asing yang pernah tinggal maupun mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam konferensi pers secara virtual Jumat (23/4/2021).

Airlangga mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati perkembangan lonjakan kasus Covid-19 di India.

Lantas, bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Tanah Air?

Airlangga mengatakan, WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.

Baca juga: Dalam Sepekan, Tercatat Ada 8 WNI Terjangkit Covid-19 di India

"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.

Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 25 April 2021 dan bersifat sementara.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia terdapat sejumlah pintu yang dibuka oleh pemerintah baik jalur darat, laut dan udara.

"Untuk jalur udara yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu dan Sam Ratulangi, pelabuhan laut adalah Batam Tanjung Pinang dan Dumai, untuk batas darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bawaslu Kaji Dugaan Unsur Kelalaian Penyebab Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor

Bawaslu Kaji Dugaan Unsur Kelalaian Penyebab Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor

Nasional
Minta RUU MK Tak Disahkan, Pemerintah Tolak Pasal Masa Jabatan dan Usia Pensiun Hakim MK

Minta RUU MK Tak Disahkan, Pemerintah Tolak Pasal Masa Jabatan dan Usia Pensiun Hakim MK

Nasional
KSAD Maruli: Dulu Doni Monardo Jagoan, kalau Beliau Sudah Negur, Kita Bangga Sekali

KSAD Maruli: Dulu Doni Monardo Jagoan, kalau Beliau Sudah Negur, Kita Bangga Sekali

Nasional
Sebut Pinjol dan Judi Online Dipelihara Mafia, Cak Imin Janji Bakal Berantas Jika Menang Pilpres

Sebut Pinjol dan Judi Online Dipelihara Mafia, Cak Imin Janji Bakal Berantas Jika Menang Pilpres

Nasional
Jika Terpilih, Anies Janji Potong Rantai Distribusi yang Rugikan Petani dan Pedagang

Jika Terpilih, Anies Janji Potong Rantai Distribusi yang Rugikan Petani dan Pedagang

Nasional
Momen Gibran Dipanggil “Kiyowo” oleh Santriwati, Didoakan Jadi Wapres RI

Momen Gibran Dipanggil “Kiyowo” oleh Santriwati, Didoakan Jadi Wapres RI

Nasional
Jokowi Perintahkan Mahfud, Pemda, dan UNHCR Tangani Pengungsi Rohingya

Jokowi Perintahkan Mahfud, Pemda, dan UNHCR Tangani Pengungsi Rohingya

Nasional
Panglima TNI: Doni Monardo Antarkan Saya hingga Bisa Seperti Ini

Panglima TNI: Doni Monardo Antarkan Saya hingga Bisa Seperti Ini

Nasional
Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Yang Penting Bagaimana Kasus Ini Dituntaskan

Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Yang Penting Bagaimana Kasus Ini Dituntaskan

Nasional
DPR Mendadak Bahas RUU MK, Mahfud Kirim Surat Minta Tak Disahkan

DPR Mendadak Bahas RUU MK, Mahfud Kirim Surat Minta Tak Disahkan

Nasional
Mahfud Mengaku Kaget DPR Diam-diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas

Mahfud Mengaku Kaget DPR Diam-diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas

Nasional
Praperadilan, Kubu Panji Gumilang Nilai Proses Hukum Tegesa-geda

Praperadilan, Kubu Panji Gumilang Nilai Proses Hukum Tegesa-geda

Nasional
Jokowi Perintahkan Menpora Jajaki Peluang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17 dan U20 pada 2025

Jokowi Perintahkan Menpora Jajaki Peluang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17 dan U20 pada 2025

Nasional
Menko PMK Muhadjir Dukung Doni Monardo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Menko PMK Muhadjir Dukung Doni Monardo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Penyidik Punya Alasan Subyektif

Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Penyidik Punya Alasan Subyektif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com