Firli mengatakan, Stepanus Robin merupakan salah satu penyidik KPK yang mendapatkan nilai istimewa ketika mengikuti rekruitmen penyidik KPK 2019 lalu.
"Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukan potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen," ucap Firli.
Hasil tes Stepanus Robin, lanjut Firli, bahkan berada di presentase 111,41 persen. Sementara hasil tes kompetensinya mendapatkan angka 91,89 persen.
"Artinya secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak ada masalah," kata Firli.
Baca juga: Firli Sebut di Eranya, Sudah 2 Penyidik Asal Polri yang Ditindak KPK
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan KPK, Stepanus Robin diketahui berkenalan dengan M Syahrizal melalui Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Pertemuan ketiganya dilakukan di rumah Aziz yang terletak di wilayah Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrizal) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," tuturnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Disebut Berperan dalam Kasus Penerimaan Suap oleh Penyidik KPK
Setelah pertemuan tersebut, Stepanus Robbin memperkenalkan M Syahrizal pada seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
Atas perbuatannya tersebut, Stepanus Robbin disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.