Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Ketika Penyidik KPK Stepanus Robin Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Kompas.com - 23/04/2021, 15:11 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tak ada yang berbeda dari cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengumuman tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (22/4/2021) malam itu.

Seperti biasa, Ketua KPK Firli Bahuri beserta jajarannya, duduk dan memberikan berbagai macam keterangan pada para jurnalis.

Sementara itu, di belakangnya berdiri tersangka dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".

Baca juga: Fakta-fakta Penyidik KPK Stepanus Robin, Potensi Istimewa yang Terjerat Suap

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Dhemas Reviyanto Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Namun yang menjadi perhatian semalam adalah satu dari dua tersangka yang dihadirkan KPK adalah penyidiknya sendiri, yaitu Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju.

Stepanus Robin terlihat menggunakan pakaian berwarna biru muda, jelana jeans biru tua, dengan kedua tangan terborgol.

Ia diketahui terlibat dalam perkara suap penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan Perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Baca juga: Disuap Rp 1,5 M, Penyidik KPK Stepanus Robin Janji Kasus Korupsi Tanjungbalai Tak Ditindaklanjuti

Penyidik KPK dari Polri ini diduga meminta uang imbalan sebesar Rp 1,5 miliar pada Bupati Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan penyidikan suap yang sedang diusut KPK di Pemerintah Tanjung Balai Sumatera Utara.

Ketua KPK Firli Bahuri menunjukan hasil tes rekrutmen penyidik KPK yang terlibat suap dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021)KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Ketua KPK Firli Bahuri menunjukan hasil tes rekrutmen penyidik KPK yang terlibat suap dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021)

Firli mengatakan, Stepanus Robin merupakan salah satu penyidik KPK yang mendapatkan nilai istimewa ketika mengikuti rekruitmen penyidik KPK 2019 lalu.

"Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukan potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen," ucap Firli.

Hasil tes Stepanus Robin, lanjut Firli, bahkan berada di presentase 111,41 persen. Sementara hasil tes kompetensinya mendapatkan angka 91,89 persen.

"Artinya secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak ada masalah," kata Firli.

Baca juga: Firli Sebut di Eranya, Sudah 2 Penyidik Asal Polri yang Ditindak KPK

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa buku tabungan dan dokumen lainnya yang disita KPK terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (22/4/2021).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa buku tabungan dan dokumen lainnya yang disita KPK terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (22/4/2021).

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan KPK, Stepanus Robin diketahui berkenalan dengan M Syahrizal melalui Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Pertemuan ketiganya dilakukan di rumah Aziz yang terletak di wilayah Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrizal) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," tuturnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Disebut Berperan dalam Kasus Penerimaan Suap oleh Penyidik KPK

Setelah pertemuan tersebut, Stepanus Robbin memperkenalkan M Syahrizal pada seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

Atas perbuatannya tersebut, Stepanus Robbin disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com