JAKARTA, KOMPAS.com – Tak ada yang berbeda dari cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengumuman tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (22/4/2021) malam itu.
Seperti biasa, Ketua KPK Firli Bahuri beserta jajarannya, duduk dan memberikan berbagai macam keterangan pada para jurnalis.
Sementara itu, di belakangnya berdiri tersangka dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Baca juga: Fakta-fakta Penyidik KPK Stepanus Robin, Potensi Istimewa yang Terjerat Suap
Namun yang menjadi perhatian semalam adalah satu dari dua tersangka yang dihadirkan KPK adalah penyidiknya sendiri, yaitu Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus Robin terlihat menggunakan pakaian berwarna biru muda, jelana jeans biru tua, dengan kedua tangan terborgol.
Ia diketahui terlibat dalam perkara suap penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan Perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Baca juga: Disuap Rp 1,5 M, Penyidik KPK Stepanus Robin Janji Kasus Korupsi Tanjungbalai Tak Ditindaklanjuti
Penyidik KPK dari Polri ini diduga meminta uang imbalan sebesar Rp 1,5 miliar pada Bupati Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan penyidikan suap yang sedang diusut KPK di Pemerintah Tanjung Balai Sumatera Utara.
Firli mengatakan, Stepanus Robin merupakan salah satu penyidik KPK yang mendapatkan nilai istimewa ketika mengikuti rekruitmen penyidik KPK 2019 lalu.
"Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukan potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen," ucap Firli.
Hasil tes Stepanus Robin, lanjut Firli, bahkan berada di presentase 111,41 persen. Sementara hasil tes kompetensinya mendapatkan angka 91,89 persen.
"Artinya secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak ada masalah," kata Firli.
Baca juga: Firli Sebut di Eranya, Sudah 2 Penyidik Asal Polri yang Ditindak KPK
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan KPK, Stepanus Robin diketahui berkenalan dengan M Syahrizal melalui Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Pertemuan ketiganya dilakukan di rumah Aziz yang terletak di wilayah Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrizal) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," tuturnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Disebut Berperan dalam Kasus Penerimaan Suap oleh Penyidik KPK
Setelah pertemuan tersebut, Stepanus Robbin memperkenalkan M Syahrizal pada seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
Atas perbuatannya tersebut, Stepanus Robbin disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.