Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Rizieq Shihab, Bima Arya Singgung soal Tren Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Itu

Kompas.com - 14/04/2021, 13:38 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, memang ada tren kenaikan kasus Covid-19 di Kota Bogor dalam periode terjadinya kasus kontroversi tes usap (swab) yang menjerat eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Namun, Bima tidak bisa memastikan apakah tren kenaikan kasus Covid-19 itu berkaitan dengan masalah swab test Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

"Kalau kita berbicara data, tren itu naik ya. Jadi hari itu ada 527 kasus aktif. Terus naik sampai 6 Februari trennya itu," kata Bima saat menjadi saksi dalam sidang kasus berita bohong terkait swab test dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

 

"Tetapi memang tidak bisa kita pastikan korelasinya terhadap kasus Rumah Sakit Ummi terhadap dengan tren kasus positif Covid," kata dia.

Baca juga: Bima Arya Baru Tahu Rizieq Shihab Positif Covid-19 Saat Diperiksa Bareskrim

Sebelumnya, Bima juga menilai, pihak Rumah Sakit Ummi telah melanggar aturan karena tidak terbuka terkait laporan data Covid-19.

Awalnya, majelis hakim bertanya mengenai respons Bima saat menerima surat pernyataan bahwa Riziq Shihab enggan memberitahukan hasil tes swab kepada Satgas Penanganan Covid-19

"Saya menganggap bahwa pihak rumah sakit melanggar aturan karena tidak berkoorinasi dengan baik dengan satgas," ujar dia. 

Bima menyampaikan, seharusnya rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 memberikan laporan terkait suspek dan pasien yang terjangkit Covid-19.

Apabila tidak disampaikan, menurut Bima, akan menyulitkan Satgas yang harus selalu mengumpulkan dan memperbarui data Covid-19.

"Jadi sebelum terkonfirmasi pun, kita masih suspek harus dilaporkan karena setiap hari kami harus mendata berapa probabel, berapa suspek dan berapa terkonfirmasi," ujar dia.

Baca juga: Bima Arya Sebut Situasi di Kota Bogor Tidak Kondusif Saat Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi

Ia juga menungkapkan bahwa Satgas pernah memberi sanksi untuk pihak yang tidak terbuka dengan data Covid-19, sehingga sanksi bukan hanya diberikan pada Rumah Sakit Ummi.

"Saya berapa kali menindak secara tegas ada pabrik, ada bank, yang tidak melaporkan kami paksa untuk tutup yang mulia," ujar dia. 

"Untuk kemudiam semuanya dilakukan tes PCR dan tidak pernah ada yang menolak. Karena semua sadar ini untuk kebaikan semua," ucap dia.

Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Baca juga: Bima Arya Sebut Rizieq Shihab Tak Berkenan Sampaikan Hasil Swab

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com