JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, seharusnya uji klinis fase II vaksin Nusantara tidak dilakukan lantaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin persetujuan.
"Tidak mungkin bisa ke fase II," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/4/2021).
Pandu mengatakan, metode vaksin Nusantara dengan sel dendrintik dilakukan dengan pengambilan darah.
Materi darah yakni sel darah putih dan sel dendrintik dipisahkan untuk digabungkan dengan antigen dan disimpan selama 7 hari.
Baca juga: Penjelasan BPOM Mengapa Vaksin Nusantara Belum Layak Ditindaklanjuti
"Lalu kemudian memang ini disuntikan kembali," ujarnya.
Kemudian, Pandu mengatakan setelah melewati proses penyimpanan diharapkan vaksin Nusantara tersebut dapat menciptakan antibodi.
Namun, metode vaksin tersebut akan berbahaya karena dilakukan di tempat terbuka.
"Akan bahaya karena tidak sterilitas, semuanya itu dilakukan di tempat terbuka, kalau di luar itu harus dengan laboratorium yang sifatnya tertutup, tidak ada udara masuk, kalau ada dibatasi betul. Kalau itu sudah terkontaminasi berbahaya," ucapnya.
Pandu mengatakan, langkah BPOM sudah tepat dengan melakukan hearing bersama para peneliti vaksin Nusantara dari Universitas Diponegoro dan RS Dr Kariadi.
Dengan begitu, kata dia, diketahui pengembangan vaksin Nusantara ini dilakukan oleh peneliti asal Amerika Serikat.
"Sekarang enggak berani lagi bilang produk anak bangsa. Bagaimana mungkin dana pemerintah membiayai penelitian dari Amerika, di Amerika enggak mungkin ini diizinkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Pandu juga mempertanyakan, sejumlah anggota DPR yang akan menerima vaksin Nusantara. Padahal, kata dia, anggota Dewan sudah melaksanakan program vaksinasi tahap kedua.
Baca juga: Desakan DPR agar Uji Klinis Vaksin Nusantara Dilanjutkan
Selain itu, Pandu juga mempertanyakan, berapa dana yang dikeluarkan untuk membiayai vaksin Nusantara.
"Berapa dana pemerintah untuk vaksin Nusantara, ini harus diperiksa KPK," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, uji klinis fase kedua vaksin Nusantara dilanjutkan meski BPOM belum mengeluarkan izin atau Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK).