JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan mengejar seluruh aset atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Total kerugian negara akibat kasus BLBI mencapai lebih dari Rp 108 triliun.
Pekan lalu, melalui akun Twitter-nya Mahfud mengumumkan pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
Baca juga: Bentuk Satgas Penagih Aset BLBI, Jokowi Terbitkan Keppres 6/2021
"Di dalam Keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Mahfud, Kamis (8/4/2021).
"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun," tutur dia.
Keppres ini ditandatangani setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI untuk tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
SP3 yang diterbitkan pada Kamis (1/4/2021) itu merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," ucap Mahfud.
Baca juga: Selamat untuk Jokowi, SP3 Perdana KPK untuk Kasus BLBI...
KPK sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, namun ditolak MA.
"ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah satu paket dengan ST (dilakukan bersama)," kata Mahfud.
Dibiayai APBN
Dikutip dari Keppres 6/2021, pembentukan Satgas dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak 6 April 2021 sampai 31 Desember 2023.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan.
Baca juga: Dibiayai APBN, Satgas BLBI akan Laporkan Hasil Kerja ke Menkeu dan Presiden
Dalam pelaksanaan tugas, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan.
Sekretariat yang dimaksud mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.