Susunan organisasi satgas
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI terdiri dari pengarah dan pelaksana.
Pengarah beranggotakan tujuh orang menteri dan pejabat tinggi negara, yakni :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
4. Menteri Keuangan.
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Jaksa Jaksa Agung.
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Satgas BLBI Bertugas Hingga 2023, Ini Susunan Organisasinya
Pengawas memiliki empat tugas yakni:
1. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
2. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
3. Memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
4. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Baca juga: Perjalanan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun
Kemudian, pelaksana terdiri atas :
1. Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
2. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.