Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/04/2021, 19:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dikutip dari lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (10/5/2021), pada pasal 12 disebutkan bahwa Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak Keppres ini ditetapkan, yakni 6 April 2021 sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun, Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebagai berikut:

Pengarah yang terdiri atas: 

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

4. Menteri Keuangan.

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

6. Jaksa Jaksa Agung.

7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksana yang terdiri atas :

1. Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

2. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik        Indonesia.

3. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian                      Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

4. Anggota :

- Direktur Jenderal Adrninistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

- Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan       Pertanahan Nasional.

- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

- Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

- Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara.

- Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Kemudian, dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan.

Sekretariat yang dimaksud mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.

Nantinya, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah sesuai dengan kebutuhan kepada presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah.

Laporan disampaikan paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Kembali ke Jakarta Setelah Selesaikan Kunker di Papua

Jokowi Kembali ke Jakarta Setelah Selesaikan Kunker di Papua

Nasional
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Nasional
PSHK Desak Guntur Hamzah Mundur demi Jaga Marwah MK

PSHK Desak Guntur Hamzah Mundur demi Jaga Marwah MK

Nasional
Libur Nyepi, Korlantas Terapkan Contraflow di Tol Japek Malam Ini

Libur Nyepi, Korlantas Terapkan Contraflow di Tol Japek Malam Ini

Nasional
Disinggung Duet dengan Yusril di Pilpres 2024, Airlangga: Kalau Datang Berarti Cocok

Disinggung Duet dengan Yusril di Pilpres 2024, Airlangga: Kalau Datang Berarti Cocok

Nasional
Survei Indo Barometer: Prabowo Unggul 'Head to Head' atas Ganjar dan Anies

Survei Indo Barometer: Prabowo Unggul "Head to Head" atas Ganjar dan Anies

Nasional
Airlangga Sebut Yusril Dekat dengan Golkar Sejak Zaman Pak Harto: Terbuka Kerja Sama

Airlangga Sebut Yusril Dekat dengan Golkar Sejak Zaman Pak Harto: Terbuka Kerja Sama

Nasional
Jokowi Cek 'Food Estate' di Keerom Papua, Bakal Panen Perdana Juni 2023

Jokowi Cek "Food Estate" di Keerom Papua, Bakal Panen Perdana Juni 2023

Nasional
Tanggapi Sindiran Hasto ke Anies, Nasdem: Benci Tak Boleh Mendarah Daging

Tanggapi Sindiran Hasto ke Anies, Nasdem: Benci Tak Boleh Mendarah Daging

Nasional
PPP Gorontalo Deklarasi Sandiaga Jadi Capres, Sekjen: Seluruh Warga Negara Berhak Dipilih dan Memilih

PPP Gorontalo Deklarasi Sandiaga Jadi Capres, Sekjen: Seluruh Warga Negara Berhak Dipilih dan Memilih

Nasional
Soal Duet Prabowo-Ganjar, Sekjen PDI-P: Boleh Dong Orang Berwacana

Soal Duet Prabowo-Ganjar, Sekjen PDI-P: Boleh Dong Orang Berwacana

Nasional
KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

Nasional
PKS Tanggapi Santai Pertemuan Anies dan AHY Siang Ini

PKS Tanggapi Santai Pertemuan Anies dan AHY Siang Ini

Nasional
PPATK: Transaksi Rp 349 Triliun Itu Pencucian Uang, tapi Tak Semuanya di Kemenkeu

PPATK: Transaksi Rp 349 Triliun Itu Pencucian Uang, tapi Tak Semuanya di Kemenkeu

Nasional
Rapat di Hotel Bintang 5, Firli: Mendukung Ekonomi Masyarakat, Bukan Sok-sokan

Rapat di Hotel Bintang 5, Firli: Mendukung Ekonomi Masyarakat, Bukan Sok-sokan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke