3. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
4. Anggota :
- Direktur Jenderal Adrninistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
- Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara.
- Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Kemudian, dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan.
Sekretariat yang dimaksud mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.
Nantinya, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah sesuai dengan kebutuhan kepada presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah.
Laporan disampaikan paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.