Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Dikutip dari lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (10/5/2021), pada pasal 12 disebutkan bahwa Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak Keppres ini ditetapkan, yakni 6 April 2021 sampai dengan 31 Desember 2023.
Adapun, Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebagai berikut:
Pengarah yang terdiri atas:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
4. Menteri Keuangan.
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Jaksa Jaksa Agung.
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksana yang terdiri atas :
1. Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
2. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
4. Anggota :
- Direktur Jenderal Adrninistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
- Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara.
- Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Kemudian, dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan.
Sekretariat yang dimaksud mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.
Nantinya, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah sesuai dengan kebutuhan kepada presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah.
Laporan disampaikan paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/10/19183771/satgas-blbi-bertugas-hingga-2023-ini-susunan-organisasinya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan