Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/04/2021, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dikutip dari lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (10/5/2021), pada pasal 1 disebutkan bahwa Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.

Selanjutnya, Satgas disebut dengan nama resmi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Baca juga: Bentuk Satgas Penagih Aset BLBI, Jokowi Terbitkan Keppres 6/2021

Kemudian, Keppres juga menjelaskan bahwa Satgas tersebut nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Adapun tujuan pembentukan Satgas adalah melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Penanganan tersebut berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.

Selain itu Satgas juga merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Nantinya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI terdiri atas pengarah dan pelaksana.

Baca juga: Perjalanan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun

Adapun pengawas memiliki empat tugas yakni:

1. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

2. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

3. Memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

4. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Sementara itu, pengawas memiliki enam tugas yakni:

Baca juga: Selamat untuk Jokowi, SP3 Perdana KPK untuk Kasus BLBI...

1. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI

2. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.

3. Mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI serta menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada pengarah.

4. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.

6. melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kasus BLBI Dihentikan, Bagaimana Perjalanan Kasusnya Selama Ini?

Nantinya dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Naiki Ranpur di Lebanon, Panglima TNI Minta Kendaraan Diganti karena Usang

Naiki Ranpur di Lebanon, Panglima TNI Minta Kendaraan Diganti karena Usang

Nasional
Survei Populi Center: Ganjar Dinilai Paling Mampu Lanjutkan Program Jokowi

Survei Populi Center: Ganjar Dinilai Paling Mampu Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
PDI-P Yakin Jokowi Cawe-cawe Sesuai Adab, Tak Akan Intervensi Hasil Pemilu

PDI-P Yakin Jokowi Cawe-cawe Sesuai Adab, Tak Akan Intervensi Hasil Pemilu

Nasional
Mahfud Sebut Sudah Laporkan Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK ke Istana

Mahfud Sebut Sudah Laporkan Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK ke Istana

Nasional
Demokrat Kritik Jokowi: Presiden Itu Kepala Negara, Tidak Boleh Cawe-cawe

Demokrat Kritik Jokowi: Presiden Itu Kepala Negara, Tidak Boleh Cawe-cawe

Nasional
Jokowi 'Cawe-cawe' demi Bangsa, Pengamat: Tempatkan Jadi Presiden Partisan

Jokowi "Cawe-cawe" demi Bangsa, Pengamat: Tempatkan Jadi Presiden Partisan

Nasional
Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Nasional
Wapres Kembali Ingatkan ASN untuk Netral dan Profesional Jelang Pemilu 2024

Wapres Kembali Ingatkan ASN untuk Netral dan Profesional Jelang Pemilu 2024

Nasional
Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Tak Penuhi Panggilan KY

Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Tak Penuhi Panggilan KY

Nasional
PPIH Tambah 10 Toilet di Setiap Maktab Arafah untuk Jemaah Haji

PPIH Tambah 10 Toilet di Setiap Maktab Arafah untuk Jemaah Haji

Nasional
Spesifikasi KRI Pulau Fani-731 dan KRI Pulau Fanildo-732, 2 Kapal Penyapu Ranjau Indonesia

Spesifikasi KRI Pulau Fani-731 dan KRI Pulau Fanildo-732, 2 Kapal Penyapu Ranjau Indonesia

Nasional
Bawaslu: Mantan Napi Bisa Jadi Caleg setelah 5 Tahun Bebas Murni dari Semua Hukuman

Bawaslu: Mantan Napi Bisa Jadi Caleg setelah 5 Tahun Bebas Murni dari Semua Hukuman

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anies Lemah di Jateng dan Jatim

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anies Lemah di Jateng dan Jatim

Nasional
Berhasil Maksimalkan Pemanfaatan SDA, Freeport Indonesia Terima Anugerah Investasi Pionir 2023

Berhasil Maksimalkan Pemanfaatan SDA, Freeport Indonesia Terima Anugerah Investasi Pionir 2023

Nasional
Rapat Paripurna DPR, Hadir Fisik 48 Anggota, Puan Absen Lagi

Rapat Paripurna DPR, Hadir Fisik 48 Anggota, Puan Absen Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com