Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Keppres Nomor 6/2021, Tegaskan Pembentukan Satgas BLBI

Kompas.com - 10/04/2021, 18:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dikutip dari lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (10/5/2021), pada pasal 1 disebutkan bahwa Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.

Selanjutnya, Satgas disebut dengan nama resmi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Baca juga: Bentuk Satgas Penagih Aset BLBI, Jokowi Terbitkan Keppres 6/2021

Kemudian, Keppres juga menjelaskan bahwa Satgas tersebut nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Adapun tujuan pembentukan Satgas adalah melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Penanganan tersebut berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.

Selain itu Satgas juga merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Nantinya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI terdiri atas pengarah dan pelaksana.

Baca juga: Perjalanan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun

Adapun pengawas memiliki empat tugas yakni:

1. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

2. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

3. Memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

4. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Sementara itu, pengawas memiliki enam tugas yakni:

Baca juga: Selamat untuk Jokowi, SP3 Perdana KPK untuk Kasus BLBI...

1. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com