JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4/2021) menyetujui pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.
Baca juga: Usulan Penggabungan Kementerian Disetujui DPR, Ini Respons Istana
Pertanyaan Dasco itu pun langsung disusul jawaban kata setuju oleh para peserta sidang.
Dengan demikian, DPR menyetujui adanya pembentukan dua kementerian baru tersebut.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan diubah menjadi Kementerian Investasi.
Sementara itu, Kementerian Riset dan Teknologi akan bergabung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menyusul keputusan tersebut, muncul berbagai tanggapan dari sejumlah pihak mulai dari komisi terkait hingga lembaga atau institusi yang akan dilebur.
Keputusan DPR menyetujui pembentukan Kementerian Investasi ditanggapi langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi menerangkan, BKPM akan diubah menjadi Kementerian Investasi.
"Rencananya BKPM akan menjadi Kementerian Investasi ini," ujarnya kepada Kompas.com, kemarin.
Kendati demikian, Jodi tak menjelaskan secara detail terkait rencana diubahnya BKPM menjadi Kementerian Investasi tersebut.
Sebagai lembaga pemerintah yang akan dibentuk menjadi Kementerian, BKPM langsung angkat bicara.
Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, pembentukan Kementerian Investasi merupakan wewenang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyatakan, BKPM akan mengikuti keputusan Kepala Negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.