JAKARTA, KOMPAS.com - Total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.558.145 hingga Jumat (9/4/2021).
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus Covid-19 bertambah 5.265 orang dalam sehari.
Sementara itu, pasien yang meninggal dunia bertambah 121 orang. Sehingga, kasus kematian akibat Covid-19 mencapai 42.348 orang, terhitung sejak awal pandemi.
Baca juga: Pemprov DKI Siap-siap Awasi Mudik Lebaran, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui
Kemudian, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 6.277 orang. Dengan demikian, total kasus pasien sembuh sampai saat ini berjumlah 1.405.659 orang.
Berdasarkan data tersebut, maka saat ini tercatat ada 110.138 kasus aktif Covid-19.
Kasus aktif adalah pasien yang masih terkonfirmasi positif virus corona dan dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan.
Melalui SE tersebut, siapa pun yang melanggar ketentuan larangan mudik ada dikenai sanksi, yaitu sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pemerintah secara tegas meniadakan mudik Lebaran 2021, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Baca juga: Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021
Larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Keperluan mendesak yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat harus memiliki kesadaran kolektif untuk tidak mudik Lebaran tahun ini.
Wiku mengatakan, masyarakat tak boleh mengulangi kesalahan yang sama bahwa mudik Lebaran 2020 mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus.
"Jangan sampai sudah satu tahun kita belajar, kita masih mengulangi hal yang sama, bukan hanya sekadar mengulangi," kata Wiku dalam diskusi virtual, Jumat.
Baca juga: Akses Keluar-masuk Jakarta Akan Disekat selama Larangan Mudik Lebaran
Berdasarkan data Satgas, setelah mudik Lebaran 2020, terjadi kenaikan kasus Covid-19 sebesar 68-93 persen atau 400-600 kasus per hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.