Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNPB Minta Tempat Relokasi Korban Bencana NTT Segera Disiapkan

Kompas.com - 10/04/2021, 07:19 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo memerintahkan perangkat daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera menyiapkan tempat relokasi bagi warga yang terdampak Siklon Tropis Seroja.

Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi penanganan bencana Nusa Tenggara Timur (NTT) di kediaman Kantor Bupati Sikka.

"Setelah proses evakuasi dan pembersihan lokasi bencana selesai, atas persetujuan masyarakat setempat, maka tahap relokasi akan segera dijalankan," kata Doni sebagaimana dikutip dari siaran pers BNPB, Sabtu (10/4/2021).

"Gubernur dan Bupati diminta untuk menyiapkan lahan untuk tempat relokasi secepatnya," kata dia.

Baca juga: Sederet Fakta Jokowi Terjun ke Lokasi Bencana NTT, Instruksi Temukan Warga Hilang hingga Momen Pakaikan Jaket ke Pemuda

Meski demikian, Doni mengingatkan bahwa perlu dilakukan survei terlebih dahulu terhadap lahan yang akan dijadikan tempat relokasi.

Pertimbangan analisis dampak lingkungan (amdal) juga harus diperhatikan demi menyiapkan hunian yang aman.

Selain itu, Doni juga menyarankan agar tokoh adat setempat dilibatkan untuk menentukan lokasi hunian.

Hal ini bertujuan untuk tetap menjaga adat dan budaya setempat.

"Selain itu, pemerintah daerah agar segera memberikan data lengkap dan akurat mulai dari nama, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK)," tutur Doni.

"Kategori tingkat kerusakan juga diklasifikasikan sesuai dengan kondisi rumah pascabencana," lanjutnya.

Baca juga: UPDATE: 165 Meninggal akibat Bencana di NTT, 45 Orang Masih Hilang

Dalam hal ini, data yang disampaikan dipastikan harus akurat demi kelancaran proses relokasi sehingga tidak menimbulkan duplikasi nama.

Sebagaimana diketahui, Kota Kupang dan 21 kabupaten di Provinsi NTT dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor sebagai dampak dari Siklon Tropis Seroja sejak 2 April hingga 5 April 2021.

Atas kejadian tersebut, Gubernur NTT Viktor Laiskodat telah menetapkan status tanggap darurat di provinsi itu terhitung mulai 6 April hingga 5 Mei 2021.

Status keadaan tanggap darurat bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang di Provinsi NTT ditetapkan melalui surat keputusan Nomor 118/KEP/HK/2021 tertanggal 6 April 2021.

BNPB melaporkan, hingga Jumat (9/4/2021), ada 165 korban jiwa akibat bencana banjir bandang di NTT dan 45 orang masih hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com