“Terkait Kementerian Investasi, hal tersebut merupakan kewenangan Bapak Presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan Bapak Presiden,” ujarnya kepada Kompas.com, kemarin.
Baca juga: Kemenristek dan Kemendikbud Bakal Dilebur, F-PKS: Keputusan Sangat Membingungkan
Namun, sama seperti Jodi, Tina juga mengaku belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan kewenangan, peran, dan fungsi dari BKPM menjadi Kementerian Investasi.
Sebab, menurut dia, bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan hal tersebut. Penjelasan itu merupakan wewenang pihak Istana.
Ia menjelaskan, persetujuan pembentukan Kementerian Investasi berawal dari Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian kepada DPR RI.
"Tentu ini akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan, namun BKPM tentu siap menjalankan apa pun yang diputuskan dan diarahkan Bapak Presiden," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai peleburan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud merupakan langkah mundur.
Mulyanto menilai, pemerintah seolah tak belajar dari pengalaman saat membentuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi pendidikan tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, kemarin.
Baca juga: Kemenristek Akan Dilebur ke Kemendikbud, BRIN Diharapkan Ambil Alih Peran yang Ditinggalkan
"Dan sekarang Pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi dengan membentuk Kemendikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan," sambung dia.
Anggota Komisi VII DPR itu berpendapat, keputusan tersebut tidak akan efektif karena butuh waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi dalam sebuah lembaga yang baru dilebur.
Mulyanto bahkan memprediksi bahwa peleburan dua kementerian itu akan membutuhkan waktu adaptasi yang lama, sekitar dua sampai tiga tahun.
Padahal, pemerintahan Jokowi secara efektif hanya menyisakan dua tahun lagi.
"Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," kata dia.
Baca juga: DPR Tegaskan Buka Ruang Partisipasi Publik Bahas RUU Prioritas 2021
Mulyanto mengungkapkan, peleburan itu juga dapat membuat perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah menumpuk.
Belum lagi, kata dia, ditambah dengan kerumitan koordinasi kelembagaan nantinya antara Kemendikbud-Ristek dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta lembaga-lembaga riset dan teknologi lainnya.