Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hiu dan Pari Terancam Punah, KKP Upayakan Kelola Sumber Daya Perikanan

Kompas.com - 08/04/2021, 16:48 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Beragam ancaman, lanjut dia, turut menjadi faktor punahnya hiu. Faktor tersebut antara lain disebabkan penangkapan yang tidak lestari; penurunan populasi; kerusakan habitat perubahan lingkungan, seperti sampah laut dan pariwisata dari oknum tidak bertanggung jawab.

“Semakin banyak kami mendatangkan wisatawan di suatu daerah, maka ancaman terhadap populasi komponen ekosistem tersebut membuat tingkat kerusakan semakin tinggi,” tegas Sjarief.

Baca juga: Mengenal Ekosistem Laut

Empat klasifikasi 

Berdasarkan ancaman tersebut, Kepala BRSDM Sjarief Widjaja menyatakan KKP mengambil langkah upaya melindungi sumber daya hiu dan pari yang dibagi ke dalam empat klasifikasi.

Pertama, status Red List International Union for the Conservation of Nature (IUCN), dengan komposisi rentan 30-50 persen, terancam 50-70 persen, sangat terancam 80-90 persen, punah di alam dan punah.

“Klasifikasi kedua, yakni CITES yang digolongkan ke dalam Appendik I, II, dan III,” imbuh Sjarief.

Klasifikasi ketiga, kata dia, sumber daya yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) maupun Keputusan Menteri (Kepmen KP). Perlindungan tersebut seperti Permen KP Nomor 59/PERMEN-KP/2014 dan Kepmen KP No.76/KEPMEN-KP/2020.

Klasifikasi terakhir, yakni berdasarkan rencana aksi nasional (RAN) atau National Plan of Action (NPOA) 2021 – 2025. Beberapa spesies hiu dan pari yang mendapat perlindungan penuh adalah pari gergaji, pari sentani, hiu sentani, hiu paus, hiu tutul, hiu bodoh, serta pari manta.

Baca juga: Hiu Aneh Bersayap Jelajahi Lautan 93 Juta Tahun yang Lalu

Bagi pihak-pihak yang menangkap, membunuh, memelihara, menyimpan dan memperdagangkan hiu atau pari tersebut dapat dikenakan sanksi penjara selama enam tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.

Oleh karena itu, Sjarief meminta agar data dari hiu dan pari dapat disosialisasikan dengan menempel gambar-gambar tersebut di lokasi penangkapan ikan, pasar ikan atau wilayah-wilayah sekitar penangkapan.

“Tentu sosialisasi ini jangan dilaksanakan di Jakarta atau kota-kota besar lainnya. Tetapi di lokasi pemetaan hiu dan pari ini berada. Di situlah lokasi yang harus dilakukan pengawasan dari pemerintah, non-governmental organization (NGO) untuk meningkatkan public awareness,” imbuhnya.

Menurut Sjarief, campaign tersebut harus dilakukan dengan tepat, di daerah yang tepat dengan menggunakan bahasa-bahasa lokal, serta pendekatan kearifan lokal. Hal ini agar pesan pemerintah dapat tersampaikan dengan baik.

Baca juga: Ahmad Syaikhu; “Negatif Campaign Masih memungkinkan, tapi Black Campaign Kita Tidak Lakukan

Arah riset dan strategi pengelolaan hiu dan pari

Pada kesempatan tersebut, Sjarief menjelaskan BRSDM telah menentukan arah riset dan strategi pengelolaan sumber daya hiu dan pari pada 2021 – 2025.

Riset dan strategi tersebut ditelurkan melalui pelatihan identifikasi spesies ikan hiu dan pari secara tepat dan akurat; pendaratan hasil tangkapan hiu harus utuh guna mempermudah identifikasi dan pencatatan ikan hiu Apendiks II CITES.

Kemudian, penyediaan alternatif pekerjaan lainnya bagi nelayan penangkap hiu dan pari, seperti usaha budidaya perikanan, usaha pengolahan ikan, dan usaha ekonomi kreatif; regulasi Menteri KP terkait hasil tangkapan pari Mobulidae Apendiks II CITES.

Penangkapan tersebut cenderung tinggi sebagai hasil sampingan pada perikanan tuna yang beroperasi di perairan Samudera Hindia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com