Salin Artikel

Hiu dan Pari Terancam Punah, KKP Upayakan Kelola Sumber Daya Perikanan

KOMPAS.com - Populasi ikan hiu dan pari di seluruh dunia turun drastis sebanyak 70 persen selama 50 tahun terakhir. Penangkapan ikan secara berlebih menjadi ancaman terbesar kepunahan ikan laut.

Indonesia menjadi salah satu negara dengan penangkapan hiu dan pari terbesar di dunia, jumlahnya mencapai 12,31 persen atau 88.790 ton per tahun.

Terbatasnya informasi ilmiah tentang sumber daya hiu dan pari di Indonesia sendiri masih menjadi tantangan besar bagi konservasi hiu dan pari.

Sementara itu, penyusunan kebijakan konservasi hiu dan pari harus memiliki basis kajian ilmiah yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Guna menjawab tantangan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya mengelola sumber daya perikanan, termasuk hiu dan pari secara berkelanjutan. Hal ini guna menyejahterakan masyarakat pesisir.

Langkah tersebut KKP lakukan lewat penyelenggaraan simposium hiu dan pari ke-3 di Indonesia secara daring dan luring, mulai dari Rabu (7/4/2021) hingga Kamis (8/4/2021).

Gelaran simposium itu mengangkat tema "penguatan kolaborasi dan sinergi dalam pengelolaan hiu dan pari" dan didukung oleh Yayasan World Wildlife Fund for Nature (WWF) Indonesia.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut guna mengumpulkan masukan ilmiah bagi kebijakan konservasi hiu dan pari di Indonesia.

Dalam paparan berjudul arah kebijakan riset hiu dan pari di Indonesia, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja menyatakan, jumlah biodiversity hiu dan pari di dunia berjumlah sekitar 531 jenis.

“Indonesia memiliki kurang lebih 118 jenis hiu dan pari di dalamnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2021).

Sjarief menjelaskan, terdapat spesies hiu endemik khusus di Indonesia, salah satunya adalah Squalus Hemipinnis. Spesies ini berada di wilayah selatan Bali, Lombok

dan Laut Jawa.

Tak hanya itu, kata dia, Selat Makassar juga memiliki spesies khusus, yaitu hiu Apristurus Sibogae.

Selain itu, terdapat pula spesies hiu endemik lainnya seperti Squatina Legnota, Atelomycterus Baliensis, dan Mustelus Widodoi. Spesies ini berada di sekitar wilayah Laut Jawa, Bali, dan Lombok atau di cakupan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572.

“Sebagai puncak rantai makanan, hiu rentan akan kepunahan karena memiliki kapasitas reproduksi yang rendah, seperti frekuensi melahirkan yang minim, pertumbuhan lambat serta umur yang panjang,” imbuh Sjarief.

Beragam ancaman, lanjut dia, turut menjadi faktor punahnya hiu. Faktor tersebut antara lain disebabkan penangkapan yang tidak lestari; penurunan populasi; kerusakan habitat perubahan lingkungan, seperti sampah laut dan pariwisata dari oknum tidak bertanggung jawab.

“Semakin banyak kami mendatangkan wisatawan di suatu daerah, maka ancaman terhadap populasi komponen ekosistem tersebut membuat tingkat kerusakan semakin tinggi,” tegas Sjarief.

Empat klasifikasi 

Berdasarkan ancaman tersebut, Kepala BRSDM Sjarief Widjaja menyatakan KKP mengambil langkah upaya melindungi sumber daya hiu dan pari yang dibagi ke dalam empat klasifikasi.

Pertama, status Red List International Union for the Conservation of Nature (IUCN), dengan komposisi rentan 30-50 persen, terancam 50-70 persen, sangat terancam 80-90 persen, punah di alam dan punah.

“Klasifikasi kedua, yakni CITES yang digolongkan ke dalam Appendik I, II, dan III,” imbuh Sjarief.

Klasifikasi ketiga, kata dia, sumber daya yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) maupun Keputusan Menteri (Kepmen KP). Perlindungan tersebut seperti Permen KP Nomor 59/PERMEN-KP/2014 dan Kepmen KP No.76/KEPMEN-KP/2020.

Klasifikasi terakhir, yakni berdasarkan rencana aksi nasional (RAN) atau National Plan of Action (NPOA) 2021 – 2025. Beberapa spesies hiu dan pari yang mendapat perlindungan penuh adalah pari gergaji, pari sentani, hiu sentani, hiu paus, hiu tutul, hiu bodoh, serta pari manta.

Bagi pihak-pihak yang menangkap, membunuh, memelihara, menyimpan dan memperdagangkan hiu atau pari tersebut dapat dikenakan sanksi penjara selama enam tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.

Oleh karena itu, Sjarief meminta agar data dari hiu dan pari dapat disosialisasikan dengan menempel gambar-gambar tersebut di lokasi penangkapan ikan, pasar ikan atau wilayah-wilayah sekitar penangkapan.

“Tentu sosialisasi ini jangan dilaksanakan di Jakarta atau kota-kota besar lainnya. Tetapi di lokasi pemetaan hiu dan pari ini berada. Di situlah lokasi yang harus dilakukan pengawasan dari pemerintah, non-governmental organization (NGO) untuk meningkatkan public awareness,” imbuhnya.

Menurut Sjarief, campaign tersebut harus dilakukan dengan tepat, di daerah yang tepat dengan menggunakan bahasa-bahasa lokal, serta pendekatan kearifan lokal. Hal ini agar pesan pemerintah dapat tersampaikan dengan baik.

Arah riset dan strategi pengelolaan hiu dan pari

Pada kesempatan tersebut, Sjarief menjelaskan BRSDM telah menentukan arah riset dan strategi pengelolaan sumber daya hiu dan pari pada 2021 – 2025.

Riset dan strategi tersebut ditelurkan melalui pelatihan identifikasi spesies ikan hiu dan pari secara tepat dan akurat; pendaratan hasil tangkapan hiu harus utuh guna mempermudah identifikasi dan pencatatan ikan hiu Apendiks II CITES.

Kemudian, penyediaan alternatif pekerjaan lainnya bagi nelayan penangkap hiu dan pari, seperti usaha budidaya perikanan, usaha pengolahan ikan, dan usaha ekonomi kreatif; regulasi Menteri KP terkait hasil tangkapan pari Mobulidae Apendiks II CITES.

Penangkapan tersebut cenderung tinggi sebagai hasil sampingan pada perikanan tuna yang beroperasi di perairan Samudera Hindia.

Riset dan strategi pengelolaan sumber daya hiu berikutnya adalah kebijakan kuota ekspor terkait dengan penumpukan stok produk hiu Apendiks II CITES di beberapa lokasi penampungan produk hiu; pembatasan jumlah upaya penangkapan, jumlah mata pancing (kapal rawai permukaan).

Selain itu, ada pula riset dan strategi pelarangan penangkapan hiu dan pari di habitat asuhannya; serta pengendalian penangkapan anakan hiu dan pari yang terkonsentrasi pada daerah penangkapan ikan.

“Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono berpesan WPPNRI 714 Laut Banda di sebagian atau seluruh wilayahnya akan didorong menjadi wilayah yang no take zone,” ucap Sjarief.

Dengan begitu, lanjut dia, pemerintah pusat akan memberi kesempatan bagi populasi ikan Indonesia untuk bisa tumbuh dan berkembang sehingga dapat bereproduksi.

Riset mendalam di Teluk Lampung

Lebih lanjut, Sjarief mengatakan, BRSDM juga tengah melaksanakan riset mendalam di Teluk Lampung.

Dar riset tersebut ditemukan juvenile hiu dan pari bycatch oleh nelayan saat mereka menangkap ikan-ikan lain. Maka dari itu, KKP terus berusaha menentukan alat tangkap yang mampu menyortir berbagai spesies gagal atau tidak diinginkan.

“Kami sudah punya alat tangkap jaring. Alat ini dapat menyortir penyu yang tertangkap. Saat ini, kami berpikir teknologi apa yang dibangun untuk bisa menyortir hiu dan pari agar tidak ikut tertangkap bycatch. Hal ni adalah riset yang akan kami kembangkan ke depan,” papar Sjarief.

Berdasarkan penelitian tersebut, diketahui pula kriteria ekosistem yang dapat memberikan kesempatan pada hiu dan pari untuk berkembang terbagi menjadi tiga, yaitu suhu 25,09 – 30,60 C, salinitas: 31,47 – 34,83 PSU, kedalaman: 13,46 – 65,81 m, substrat: lumpur, pasir, dengan makanan berupa ikan, crustacea, dan molusca.

Sjarief menjelaskan kembali, berdasarkan hasil tangkapan nelayan dan analisis habitat, perairan Lampung saat area kajian diduga kuat sebagai habitat asuhan (nursery ground) hiu dan pari.

Kolaborasi seluruh pihak

Dalam kesempatan tersebut, Sjarief mengatakan, KKP juga bertugas untuk men-trigger perekonomian rakyat agar dapat tumbuh dengan memanfaatkan sumber daya laut yang dimiliki.

Pengelolaan laut, kata dia, harus memberikan kesejahteraan sosial ekonomi bagi masyarakat dengan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya untuk saat ini dan generasi mendatang.

“Butuh kerja sama seluruh pihak, baik itu pemerintah pusat, daerah, akademisi, peneliti, Dinas KP, nelayan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hal ini dilakukan untuk bergerak ke depan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pengengelolaan alam dengan bijaksana. Let’s save our sharks and rays!,” kata Sjarief.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/08/16485961/hiu-dan-pari-terancam-punah-kkp-upayakan-kelola-sumber-daya-perikanan

Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke