"Alasan pertama, karena harga pembandingnya tidak ada, karena dokumen dari China tidak ada. Betul. Waktu itu saya dengan Pak Agus (Ketua KPK) sudah di Beijing mau minta itu, (tapi) di-cancel pertemuannya," ujar Laode.
Kronologi penetapan tersangka
Perkara ini diawali dengan laporan masyarakat pada Maret 2015 tentang dugaan terjadinya korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC.
Menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di sidang praperadilan tanggal 19 Januari 2016, KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-12/01/03/2014 tertanggal 5 Maret 2014 untuk menyelidiki laporan itu.
Baca juga: Hampir 1,5 Tahun Jadi Tersangka KPK, Ini Tanggapan RJ Lino
Atas dasar Sprinlidik itu, penyelidik meminta keterangan 18 orang, antara lain bernama Dian M Noer, Ferialdy Noerlan, Wahyu Hardiyanto, Dedi Iskandar Haryadi Budi Kuncoro, dan Lino. Penyelidik juga meminta keterangan ahli, yakni dari ITB dan BPKP.
"Dalam tahap penyelidikan tersebut telah diperoleh 159 dokumen, salah satunya adalah memo direktur utama kepada direktur operasional dan teknik serta kepala biro pengadaan tanggal 18 Januari 2010," ujar Setiadi.
Selanjutnya, penyelidik meminta bantuan ahli dari ITB untuk cek fisik dan menaksir harga container crane jenis twin lift di Pelabuhan Panjang, Lampung, Pontianak, Kalimantan Barat, dan Palembang, Sumatera Selatan.
"Hasilnya, kontrak dari produsen yang sama menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan," kata Setiadi.
Baca juga: RJ Lino Ditetapkan Jadi Tersangka, JK Hormati Langkah KPK
Setelah itu, lanjut Setiadi, penyelidik KPK melaksanakan gelar perkara dan diputuskan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik.55/01/2015 tertanggal 15 Desember 2015 dengan nama Richard Joost Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II dkk (dan kawan-kawan) sebagai tersangka.
Akhirnya ditahan
Pada akhirnya, KPK pun telah mengantongi audit kerugian negara dalam kasus yang menjerat Lino.
"Akibat perbuatan Tersangka RJL ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan 3 unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dollar AS," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat hari ini.
Setelah dua kali pergantian pimpinan KPK, RJ Lino kini akhirnya masuk bui.
Hal ini tentu menjadi tanda pertanda bahwa kasus ini akan terus berjalan, tidak seperti yang diragukan sebelumnya.
Namun, tentu saja segala tuduhan yang disangkakan KPK terhadap Lino masih harus dibuktikan di pengadilan kelak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.