Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir 1,5 Tahun Jadi Tersangka KPK, Ini Tanggapan RJ Lino

Kompas.com - 22/03/2017, 16:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir 1,5 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino sebagai tersangka. Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda proses hukum terhadap Lino akan berlanjut di meja hijau. Namun, Lino terlihat santai saat menanggapi  persoalannya tersebut.

(Baca: KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi untuk Kasus RJ Lino)

"I enjoy my life," kata Lino saat ditemui seusai bersaksi untuk dua terdakwa mantan pejabat PT Pelindo II di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Lino merasa telah melakukan yang terbaik dalam memimpin PT Pelindo II. Lino memastikan tidak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II.

"I do my best for my country. Kalian lihat di mana saya masuk ya, aset Pelindo itu hanya Rp 6,5 triliun. Saya berhenti Rp 45 triliun," kata Lino.

(Baca: RJ Lino: Saya Lebih Kaya Saat Sebelum Jadi Direksi Pelindo)

Lino mengaku, saat ini banyak menghabiskan waktu di kampung halamannya. Menurut Lino, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak mengganggu aktivistasnya sehari-hari.

"Saya tidak malu ketemu anda. Saya tidak merasa terganggu. Malah sekarang saya ditelepon siapa saja bisa diterima," kata Lino.

Lino menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Contaner Crane (QCC) oleh PT Pelindo II tahun 2010.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

(Baca: Dua Mantan Anak Buah RJ Lino Hadapi Sidang Dakwaan)

Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kompas TV RJ Lino Bolak Balik Diperiksa Bareskrim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com