Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Kembali Kasus RJ Lino yang Pernah Dibawa-bawa untuk Kuatkan Argumen SP3 di KPK

Kompas.com - 26/03/2021, 17:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010, Jumat (26/3/2021).

Kasus yang menjerat Lino ini merupakan salah satu kasus yang disorot publik karena Lino telah menyandang status tersangka selama 5 tahun sejak Desember 2015 hingga akhirnya ditahan hari ini.

Terkatung-katungnya kasus Lino itu diangkat menjadi alasan pemerintah dan DPR untuk memberikan kewenangan penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) di KPK lewat revisi undang-undang tahun 2019.

Baca juga: Profil RJ Lino, Eks Dirut Pelindo II yang Akhirnya Ditahan KPK

Hal itu salah satunya disampaikan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla yang khawatir KPK akan menggantung status tersangka seseorang karena tak bisa menghentikan proses penyidikan terhadap seseorang.

"Itulah guna ada SP3. Kalau tidak bersalah ya contoh RJ Lino, lima tahun digantung (statusnya). Mau dilepas tidak ada (mekanismenya). Akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang, padahal orangnya baik," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Kalla menilai, KPK tak adil memperlakukan RJ Lino. Jika memang tak menemukan bukti, semestinya RJ Lino dilepas status tersangkanya oleh KPK.

"RJ Lino lima tahun mana buktinya? Ditangkap dulu baru dicari (buktinya). Enggak bisa dong begitu," kata Kalla.

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino

Kritik serupa juga sempat dilontarkan anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang menilai KPK tidak dapat menetapkan seorang jadi tersangka jika buktinya belum lengkap.

"Ini persoalannya bukan soal RJ Lino atau siapa, ini soal pokok kita yang dari dulu kita permasalahkan soal SP3. Sejak KPK generasi pertama, jangan sekali-kali KPK menetapkan seorang tersangka apabila buktinya belum lengkap," kata Benny, Rabu (27/11/2019).

Alasan KPK

Dalam kurun waktu 5 tahun itu pula KPK kerap kali menyampaikan pembelaan terkait kejelasan kasus yang menjerat Lino.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif sempat menjelaskan, kasus itu tak kunjung maju ke tahap penuntutan karena belum mengantongi audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: KPK Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka RJ Lino

"Apakah pimpinan sebelumnya sudah menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti? Saya katakan sudah ada. Tetapi ketika jaksa mau masuk ke pengadilan, dia harus menghitung secara pasti berapa yang paling exact kerugian negaranya," papar Laode, Rabu (27/11/2019).

"Jadi jangan sampai ditulis oleh media bahwa RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka belum ada dua alat bukti," sambung dia.

Ia menjelaskan, proses audit itu cukup lama karena tidak ada dokumen dari perusahaan di China sebagai harga pembanding terkait pengadaan tiga unit QCC yang dilakukan Lino.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com