Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas, Puan Klaim Itu merupakan Bentuk Keberpihakan Negara

Kompas.com - 23/03/2021, 16:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menilai, masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 merupakan bukti keberpihakan negara kepada perempuan dan korban kekerasan seksual.

"Penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menetapkan RUU prioritas dalam Prolegnas 2021," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Adapun pernyataan tersebut diungkapkannya selepas rapat paripurna pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2021 serta Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 di Gedung DPR, Selasa.

Menurut Puan, masuknya RUU PKS dalam prioritas 2021 juga merupakan bukti bahwa keinginan publik telah dipertimbangkan DPR.

"Keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini," jelasnya.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg Sebut RUU PKS Mendesak untuk Disahkan

Politikus PDI-P itu menyebutkan, berhasil masuknya RUU PKS dalam prioritas 2021 juga memperlihatkan DPR menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan negara terhadap kejahatan kekerasan seksual.

Selain itu, Puan menilai bahwa masuknya RUU PKS tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.

"Lewat RUU PKS ini negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual," tutur dia.

Ia pun menjelaskan, berbagai kelompok sipil perempuan sebelumnya terus mendorong urgensi masuknya RUU PKS dalam prioritas 2021.

Sebab, RUU ini dianggap akan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

"Data Komnas Perempuan, terjadi 432.471 kasus kekerasan seksual selama 2019. Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual naik 792 persen selama 12 tahun terakhir dan sebanyak 3 perempuan Indonesia alami kekerasan seksual dalam setiap dua jam," ungkap Puan.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa banyak di antara korban kekerasan seksual yang merupakan anak-anak.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS

Pada 2019, kata dia, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual mencapai 2.341 orang.

Perlu diketahui, RUU PKS turut masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021. Namun, RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012.

Hari ini, Selasa (23/3/2021), RUU PKS telah disahkan masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 dan berada di urutan nomor 16.

Adapun RUU PKS berasal dari usulan anggota DPR dan Baleg DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com