JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjamin akan mengikuti protokol kesehatan dalam sidang yang akan digelar secara offline atau tatap muka.
Jaminan itu tertuang dalam surat jaminan yang mereka serahkan kepada majelis hakim dan dibacakan oleh salah satu anggota kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
"Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhamamd Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata Alamsyah, dikutip dari Youtube PN Jakarta Timur, Selasa.
Baca juga: Kasus Petamburan, Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab untuk Sidang Offline
"Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alamsyah.
Surat jaminan itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menetapkan persidangan perkara tersebut digelar secara offline atau tatap muka mulai Jumat (26/3/2021) mendatang.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa mengatakan, dengan surat jaminan tersebut, Rizieq dan kuasa hukum telah berkomitmen untuk menjaga protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan.
"Intinya untuk memperlancar pemeriksaan di sini jangan ada kerumunan dan ya seperti ini, ada jarak, jaga jarak sebagaimana yang ditentukan oleh protokol kesehatan," kata Suparman.
Baca juga: Massa Simpatisan Rizieq Shihab Masih Bertahan, Polisi Ancam Swab Test
Kendati demikian, Suparman menyebutkan, pihaknya akan meninjau kembali penetapan tersebut bila surat jaminan itu dilanggar oleh Rizieq dan kuasa hukum.
"Apabila ini dilanggar terjadi kerumunan yang berlebihan maka penetapan majelis hakim akan penetapan untuk melaksanakan sidang secara offline itu akan ditinjau kembali lagi, jadi saya minta komitmen menjaga," kata Suparman.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq dan kuasa hukum untuk mengikuti persidangan secara tatap muka di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Kuasa Hukum Imbau Simpatisan Rizieq Shihab Tonton Sidang dari Rumah
Diketahui, sejak sidang perdana digelar pada Selasa (16/3/2021) dan Jumat (19/3/2021), Rizieq dan kuasa hukum berkukuh untuk hadir secara fisik di PN Jakarta Timur. Rizieq sendiri mengikuti persidangan dari Rutan Mabes Polri.
Rizieq dan kuasa hukum bahkan sempat melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruang persidangan saat sidang berlangsung.
Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) hari ini pun, Rizieq kembali menyampaikan keberatan mengikuti sidang secara virtual. Pembacaan eksepsi akan diagendakan kembali pada Jumat (26/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.