Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Sejumlah Negara Keluarkan Limbah FABA dari Kategori B3

Kompas.com - 22/03/2021, 15:26 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang memasukan limbah limbah fly ash bottom ash (FABA) sebagai limbah Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) memiliki beberapa kelemahan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam diskusi media 'Menjawab Dilema FABA', Senin (22/3/2021).

Lili mengatakan, pada 2020, KPK telah melakukan telaah pengelolaan limbah FABA Batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Bahaya, Anggota Komisi IV: Kami Akan Minta Penjelasan KLHK

Tujuan kegiatan, kata Lili, untuk mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dan juga potensi kerugian negara yang disebabkan terhadap kelemahan kebijakan.

“Kelamahan itu antara lain dari hasil studi literatur didapatkan bahwa pengkategorian FABA sebagai limbah B3 ini ternyata tidak sesuai dengan pratik di berbagai negara internasional," kata Lili, Senin.

"Jepang, Amerika Serikat, Austrailia, China, Eropa, ternyata mengkategorikan FABA sebagai limbah non B3,” ucap dia.

Lili menjelaskan, sebagian besar pembangkit listrik pada PLN merupakan PLTU dan energi primernya adalah berasal dari baru bara yang menghasilkan FABA.

Adanya peraturan pemerintah pengelolaan limbah yang memasukan limbah FABA ke limbah B3, menyebabkan timbulnya peningkatan pembiayaan.

Salah satunya, yakni pada unsur peningkatan Biaya pokok penyediaan (BPP) PLN di tahun 2019 sebesar 74 rupiah per KWH.

Hal itu, lanjut Lili, berakibat pada kenaikan BPP per KWH secara signifikan untuk pembangkit-pembangkit listrik di luar pulau jawa seperti PLTU Labuan Angin di Sumatera sebesar 790,65 rupiah per KWH.

Selain itu, Lili menyebut, masuknya limbah FABA sebagai limbah B3 juga dapat meningkatkan risiko korupsi pada tata kelola FABA serta mengurangi peluang pada pemanfaatannya secara maksimal sebagai bahan baku pada industri konvensional.

“Dengan nilai potensi Rp 300 triliun pada industri maju atau nano teknologi dengan nilai tambah yang berlipat,” ucap Lili.

Di samping merujuk pada praktik-praktik di banyak negara tersebut, Lili menyatakan, pengkategorian FABA bukan sebagai limbah B3 juga merujuk pada instransi yang berwenang.

Misalnya dari hasil penelitan LIPI dan dari pusat penelitian pengembangan teknologi mineral dan dan batubara di Kementerian ESDM.

Oleh sebab itu, KPK akan terus melakukan monitoring baik dari sisi regulasi dan kebijakannya serta implementasinya oleh PLN dan kementerian terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com