Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Bahaya, Anggota Komisi IV: Kami Akan Minta Penjelasan KLHK

Kompas.com - 12/03/2021, 20:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menyarankan agar pemerintah menimbang ulang keputusan untuk mengeluarkan limbah batu bara dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pasalnya, ia menilai limbah batu bara sangat berbahaya bagi aspek kesehatan masyarakat, bahkan lingkungan.

"Karena limbah batu bara sangat berbahaya buat masyarakat, untuk itu hal ini benar-benar perlu dipikir ulang," kata Daniel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Menguatkan argumennya agar pemerintah menimbang ulang keputusan tersebut, Daniel mengatakan bahwa Komisi IV akan segera memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: Masyarakat Dinilai Akan Kian Susah karena Limbah Batu Bara Tak Masuk B3

Menurutnya, Komisi IV akan meminta penjelasan secara detail dari KLHK terkait keputusan pemerintah mengeluarkan limbah batu bara dari kategori berbahaya.

"Komisi IV akan memanggil KLHK untuk meminta penjelasan secara detail termasuk dasar pertimbangan, data, dan kajian ilmiahnya," ucap dia.

Selain itu, Daniel juga mengingatkan agar semangat Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan mempercepat investasi, jangan sampai mengesampingkan sektor lingkungan dan kesehatan manusia.

Ia menilai, pemerintah tidak boleh mengorbankan aspek kesehatan masyarakat luas di atas kepentingan bisnis.

"Harganya terlalu mahal. Saat limbah batu bara masuk dalam kategori B3, perusahaan abai terhadap penanganannya. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana dampaknya saat dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah," tutur Daniel.

Baca juga: KLHK: Meski Tak Masuk B3, Limbah Batu Bara Tak Boleh Dibuang Sembarangan

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com