Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Bantah Seluruh Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Daftar Berbahaya

Kompas.com - 12/03/2021, 15:30 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati membantah bahwa limbah batu bara dikeluarkan dari seluruh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Vivien mengatakan, limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash tetap masih ada yang dianggap sebagai limbah B3, yaitu dengan kode limbah B409 dan B410.

"Jadi limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3, semuanya, tidak benar," kata Vivien dalam media briefing KLHK secara daring, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Anggota Komisi IV: Banyak Lingkungan Rusak Saat Limbah Batu Bara Masih Diatur, Apalagi Sekarang Dibebaskan

Dia menjelaskan, limbah batu bara baik fly ash maupun bottom ash yang dihasilkan dari stoker boiler atau tungku industri, saat ini masih merupakan limbah B3.

Ia mengatakan, memang terdapat limbah B3 yang dikeluarkan menjadi limbah non B3.

Utamanya limbah batu bara yang dihasilkan dari sistem pembakaran yang menggunakan fasilitas pembakaran chain grate stocker.

"Mengapa yang menggunakan fasilitas pembakaran itu dikeluarkan dari limbah B3, ada alasannya. Pasti KLHK ketika ambil kebijakan, keputusan, tidak ada paksaan," kata dia.

"Kami sebagai instansi teknis pasti punya alasan saintifiknya. Jadi semua berdasarkan scientific knowledges," ucap Vivien.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, Walhi: Pemerintah Abaikan Lingkungan

Vivien mengatakan, limbah yang dikategorikan menjadi limbah B3 adalah limbah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Hal tersebut dikarenakan adanya proses pembakaran batu bara dengan temperatur tinggi pada kegiatan PLTU tersebut.

"Sehingga karbon di fly ash dan bottom ash-nya jadi minimum dan lebih stabil," kata dia.

Menurut Vivien, hal itu pula yang menyebabkan fly ash dan bottom ash dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan.

Mulai dari substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah, hingga restorasi.

"Yang tetap limbah B3 adalah industri yang menggunakan pembakaran dengan stoker boiler atau tungku industri karena teknologi mereka masih belum memenuhi syarat, limbahnya masih B3," kata dia.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, JATAM: Kejahatan Sistematis

Pasalnya, pembakaran masih dilakukan dengan temperatur rendah sehingga karbonnya masih tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com