JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksin AstraZeneca akan digunakan di pondok pesantren-pondok pesantren yang berada di Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Presiden setelah bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
"Bahwa tadi pagi saya sudah bertemu dengan MUI Jawa Timur, sudah bertemu dengan para kyai di provinsi Jawa Timur mengenai vaksin AstraZeneca," ujar Jokowi saat meninjau vaksinasi Covid-19 massal di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, yang ditayangkan live dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/3/2021).
"Beliau-beliau tadi menyampaikan bahwa Jawa Timur siap diberi vaksin AstraZeneca dan segera akan digunakan di pondok pesantren-pondok pesantren yang ada di Jawa Timur," ucap dia.
Baca juga: Perkembangan Vaksin AstraZeneca: Izin BPOM, Fatwa MUI, dan Jadwal Distribusi...
Hal tersebut menurut Jokowi perlu diapresiasi. Oleh karena itu, ia meminta kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar segera mendistribusikan kebutuhan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur.
Untuk provinsi lain pun akan dilakukan hal serupa.
"Tadi saya sudah perintahkan kepada Menkes agar segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan ke provinsi-provinsi lain," ucap dia.
Baca juga: Fatwa MUI: Meski Mengandung Babi, Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyambut baik rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca.
Nadia mengatakan, pemerintah akan mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZeneca di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin pekan depan.
"Selaku pelaksana program Vaksinasi Nasional kami akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Sebelum Terbitkan Izin, BPOM Kaji Hasil Investigasi atas Vaksin AstraZeneca
Nadia mengatakan, pihaknya saat ini menyiapkan pengemasan untuk pendistribusian sehingga program vaksinasi dalam segera dipercepat.
MUI sebelumnya menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, ketentuan hukumnya yang pertama, vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Asrorun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.