JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/3/2021).
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Juliari akan bersaksi bagi dua terdakwa, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Selain itu, JPU KPK juga berencana menghadirkan dua saksi lainnya yakni. mantan ajudan Juliari, Eko Budi Santoso, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan.
Baca juga: Saksi: Juliari Batubara Rekomendasikan Perusahaan Penyedia Tas Bansos Covid-19
"Rencana sidang bansos Senin, 22 Maret 2021, tiga saksi (tersebut) yang dipanggil," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Tribunnews, Senin (22/3/2021).
Dalam kasus ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar.
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar.
Baca juga: Periksa Enam Saksi, KPK Dalami Aliran Uang ke Juliari Batubara
Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp 3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk PPK pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.