Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Langgar Konstitusi Bisa untuk Selamatkan Rakyat adalah Pelajaran Dasar

Kompas.com - 20/03/2021, 14:19 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, orang yang kaget dengan pernyataannya soal pemerintah bisa melanggar konstitusi dengan alasan untuk menyelamatkan rakyat berarti tidak belajar hukum tata negara.

Sebab, menurut Mahfud, pernyataannya ada di buku yang sering digunakan untuk belajar hukum tata negara.

"Nah yang kaget itu berarti tidak belajar hukum tata negara, karena di hukum tata negara diberikan pada pelajaran pertama," kata Mahfud seperti dikutip dari siaran Kompas TV, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: Langgar Konstitusi Bisa untuk Selamatkan Rakyat, Mahfud MD Contohkan Soekarno dan Harmoko

Mahfud menjelaskan, ia mengatakan hal itu hanya atas dasar teori dan bukan untuk kebijakan pemerintah.

Ia menuturkan, teori mengenai diperbolehkannya konstitusi dilanggar untuk kepentingan rakyat ada dalam buku karya Ismail Suny yang berjudul Pergeseran Kekuasaan Eksekutif.

"Halaman satu itu menyatakan bahkan sebuah pelanggaran konstitusi, yang berhasil dipertahankan itu bisa menjadi konstitusi baru," ujar dia.

Mahfud mengatakan, buku milik Ismail Suny merupakan buku yang kerap digunakan oleh orang yang belajar hukum tata negara.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Serius Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Oleh karena itu, ia menilai orang yang memperdebatkan pernyataannya mengenai konstitusi boleh dilanggar jika untuk menyelamatkan rakyat bukan orang yang belajar hukum.

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan pelanggaran konstitusi untuk kepentingan rakyat sudah sering terjadi di Indonesia.

Ia mencontohkan dengan pelanggaran yang dilakukan Presiden Soekarno yang mengeluarkan Dekrit Presiden untuk menghapus konstituante hasil pemilu dan memberlakukan Undang-Undang Dasar.

"Itu di mata Muhammad Hatta, kudeta. pelanggaran konstitusi yang luar biasa. tapi waktu itu Bung Karno mengatakan 'Saya untuk menyelamatkan rakyat'," ucapnya.

"Dan oleh Mahkamah Agung Wiryono Prodjo Dikoro Bung Karno boleh melakukan itu, melanggar konstitusi itu karena itu untuk menyelamatkan rakyat," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud: Kalau Ingin Selamatkan Rakyat, Boleh Langgar Konstitusi

Selanjutnya Mahfud juga memberi contoh adanya pelanggaran konstutusi dengan alasan untuk menyelamatkan rakyat di era Orde Baru.

Kala itu proses penurunan Presiden Soeharto juga termasuk pelanggaran konstitusional, namun proses itu mendapat dukungan dari masyarakat.

"Lalu kita jadi pemerintahan sekarang reformasi juga melanggar konstitusi. coba diturunkan, dipaksa turun, didemo," kata dia.

"Lalu Harmoko ancam kalau minggu ini tidak mundur, Soeharto, saya akan mengadakan sidang istimewa untuk memecat. Melanggar konstitusi kan," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud juga sempat mengatakan ilmu ketatanegaraan mengenal dalil yang menyatakan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkomindo) dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021).

"Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi, bahkan begitu," ujar Mahfud

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com