Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Konstitusi Bisa untuk Selamatkan Rakyat, Mahfud MD Contohkan Soekarno dan Harmoko

Kompas.com - 20/03/2021, 12:58 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah bisa melanggar konstitusi negara dengan alasan untuk menyelamatkan rakyat.

Menurut dia, orang yang memperdebatkan pernyataannya itu adalah orang yang tidak belajar hukum tata negara.

"Konstitusi itu bisa dilanggar kalau itu untuk menyelamatkan rakyat dan itu tidak perlu persetujuan itu sudah terjadi berkali-kali," kata Mahfud seperti dikutip dari siaran Kompas TV, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: Mahfud: Kalau Ingin Selamatkan Rakyat, Boleh Langgar Konstitusi

Mahfud menjelaskan, ia mengatakan hal itu hanya atas dasar teori dan bukan untuk kebijakan pemerintah saat ini.

Ia mengatakan, teori mengenai diperbolehkannya konstitusi dilanggar untuk kepentingan rakyat ada dalam buku karya Ismail Suny yang berjudul Pergeseran Kekuasaan Eksekutif.

"Halaman satu itu menyatakan bahkan sebuah pelanggaran konstitusi, yang berhasil dipertahankan itu bisa menjadi konstitusi baru," ujar dia.

Mahfud MD menuturkan buku milik Ismail Suny merupakan buku yang kerap digunakan oleh orang yang belajar hukum tata negara.

Oleh karena itu, ia menilai orang yang memperdebatkan pernyataannya mengenai konstitusi boleh dilanggar jika untuk menyelamatkan rakyat bukan orang yang belajar hukum.

Baca juga: Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud: Jokowi Tak Setuju Amendemen Lagi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan pelanggaran konstitusi untuk kepentingan rakyat sudah sering terjadi di Indonesia.

Ia mencontohkan dengan pelanggaran yang dilakukan Presiden Soekarno yang mengeluarkan Dekrit Presiden untuk menghapus konstituante hasil pemilu dan memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945.

"Itu di mata Muhammad Hatta, kudeta. Pelanggaran konstitusi yang luar biasa. tapi waktu itu Bung Karno mengatakan 'Saya untuk menyelamatkan rakyat'," ucapnya.

"Dan oleh Mahkamah Agung Wiryono Prodjo Dikoro Bung Karno boleh melakukan itu, melanggar konstitusi itu karena itu untuk menyelamatkan rakyat," kata Mahfud MD.

Baca juga: Jokowi: Konstitusi Mengamanatkan Masa Jabatan Presiden Dua Periode

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com