Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Konstitusi Bisa untuk Selamatkan Rakyat, Mahfud MD Contohkan Soekarno dan Harmoko

Kompas.com - 20/03/2021, 12:58 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah bisa melanggar konstitusi negara dengan alasan untuk menyelamatkan rakyat.

Menurut dia, orang yang memperdebatkan pernyataannya itu adalah orang yang tidak belajar hukum tata negara.

"Konstitusi itu bisa dilanggar kalau itu untuk menyelamatkan rakyat dan itu tidak perlu persetujuan itu sudah terjadi berkali-kali," kata Mahfud seperti dikutip dari siaran Kompas TV, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: Mahfud: Kalau Ingin Selamatkan Rakyat, Boleh Langgar Konstitusi

Mahfud menjelaskan, ia mengatakan hal itu hanya atas dasar teori dan bukan untuk kebijakan pemerintah saat ini.

Ia mengatakan, teori mengenai diperbolehkannya konstitusi dilanggar untuk kepentingan rakyat ada dalam buku karya Ismail Suny yang berjudul Pergeseran Kekuasaan Eksekutif.

"Halaman satu itu menyatakan bahkan sebuah pelanggaran konstitusi, yang berhasil dipertahankan itu bisa menjadi konstitusi baru," ujar dia.

Mahfud MD menuturkan buku milik Ismail Suny merupakan buku yang kerap digunakan oleh orang yang belajar hukum tata negara.

Oleh karena itu, ia menilai orang yang memperdebatkan pernyataannya mengenai konstitusi boleh dilanggar jika untuk menyelamatkan rakyat bukan orang yang belajar hukum.

Baca juga: Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud: Jokowi Tak Setuju Amendemen Lagi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan pelanggaran konstitusi untuk kepentingan rakyat sudah sering terjadi di Indonesia.

Ia mencontohkan dengan pelanggaran yang dilakukan Presiden Soekarno yang mengeluarkan Dekrit Presiden untuk menghapus konstituante hasil pemilu dan memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945.

"Itu di mata Muhammad Hatta, kudeta. Pelanggaran konstitusi yang luar biasa. tapi waktu itu Bung Karno mengatakan 'Saya untuk menyelamatkan rakyat'," ucapnya.

"Dan oleh Mahkamah Agung Wiryono Prodjo Dikoro Bung Karno boleh melakukan itu, melanggar konstitusi itu karena itu untuk menyelamatkan rakyat," kata Mahfud MD.

Baca juga: Jokowi: Konstitusi Mengamanatkan Masa Jabatan Presiden Dua Periode

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com