JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melakukan penghasutan dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penghasutan itu terjadi pada 13 November 2020 saat Rizieq menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.
Padahal, Rizieq disebut menyadari Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan diberlakukan PSBB.
“Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Rizieq Shihab Hadir Sidang Tatap Muka karena Punya Banyak Simpatisan
Dalam dakwaan jaksa, kasus bermula ketika Rizieq ingin kembali ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya.
Rizieq lalu memberitahu keluarga agar pada acara pernikahan tersebut juga dilaksakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Rizieq pun tiba di Indonesia pada 10 November 2020 di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi.
Rizieq ternyata tidak melakukan karantina mandiri selama 14 hari sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan terkait kepulangan WNI dan WNA dari luar negeri.
Saat datang pun, jaksa mengungkapkan, Rizieq menuju kerumunan ribuan orang yang telah memadati bandara.
Baca juga: Drama Sidang Rizieq Shihab, dari Marahi Operator Penyiaran hingga Sebut Merasa Terhina
Keramaian juga terjadi di rumah Rizieq di Petamburan. Namun, menurut jaksa, Rizieq tidak memberi larangan atau imbauan agar tidak ada klaster penyebaran baru Covid-19.
Kemudian, pada 13 November 2020, terdakwa menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.
Kerumunan juga terjadi pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020 dan dihadiri oleh sekitar 5.000 orang.
Jaksa mengungkapkan, Rizieq dan panitia tidak menghiraukan peringatan dari Walikota Jakarta Pusat dan aparat kepolisian perihal penyelenggaraan acara tersebut.
Acara tersebut, kata jaksa, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
“Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel, dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebayak 226 sampel,” tutur jaksa.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif