Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Di Akhir Ceramah di Tebet, Rizieq Hasut Masyarakat untuk Hadiri Pernikahan Puterinya

Kompas.com - 19/03/2021, 12:05 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melakukan penghasutan dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penghasutan itu terjadi pada 13 November 2020 saat Rizieq menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.

Padahal, Rizieq disebut menyadari Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan diberlakukan PSBB.

“Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Rizieq Shihab Hadir Sidang Tatap Muka karena Punya Banyak Simpatisan

Dalam dakwaan jaksa, kasus bermula ketika Rizieq ingin kembali ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya.

Rizieq lalu memberitahu keluarga agar pada acara pernikahan tersebut juga dilaksakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rizieq pun tiba di Indonesia pada 10 November 2020 di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi.

Rizieq ternyata tidak melakukan karantina mandiri selama 14 hari sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan terkait kepulangan WNI dan WNA dari luar negeri.

Saat datang pun, jaksa mengungkapkan, Rizieq menuju kerumunan ribuan orang yang telah memadati bandara.

Baca juga: Drama Sidang Rizieq Shihab, dari Marahi Operator Penyiaran hingga Sebut Merasa Terhina

Keramaian juga terjadi di rumah Rizieq di Petamburan. Namun, menurut jaksa, Rizieq tidak memberi larangan atau imbauan agar tidak ada klaster penyebaran baru Covid-19.

Kemudian, pada 13 November 2020, terdakwa menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.

Kerumunan juga terjadi pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020 dan dihadiri oleh sekitar 5.000 orang.

Jaksa mengungkapkan, Rizieq dan panitia tidak menghiraukan peringatan dari Walikota Jakarta Pusat dan aparat kepolisian perihal penyelenggaraan acara tersebut.

Acara tersebut, kata jaksa, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

“Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel, dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebayak 226 sampel,” tutur jaksa.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com