Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Di Akhir Ceramah di Tebet, Rizieq Hasut Masyarakat untuk Hadiri Pernikahan Puterinya

Kompas.com - 19/03/2021, 12:05 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melakukan penghasutan dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penghasutan itu terjadi pada 13 November 2020 saat Rizieq menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.

Padahal, Rizieq disebut menyadari Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan diberlakukan PSBB.

“Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Rizieq Shihab Hadir Sidang Tatap Muka karena Punya Banyak Simpatisan

Dalam dakwaan jaksa, kasus bermula ketika Rizieq ingin kembali ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya.

Rizieq lalu memberitahu keluarga agar pada acara pernikahan tersebut juga dilaksakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rizieq pun tiba di Indonesia pada 10 November 2020 di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi.

Rizieq ternyata tidak melakukan karantina mandiri selama 14 hari sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan terkait kepulangan WNI dan WNA dari luar negeri.

Saat datang pun, jaksa mengungkapkan, Rizieq menuju kerumunan ribuan orang yang telah memadati bandara.

Baca juga: Drama Sidang Rizieq Shihab, dari Marahi Operator Penyiaran hingga Sebut Merasa Terhina

Keramaian juga terjadi di rumah Rizieq di Petamburan. Namun, menurut jaksa, Rizieq tidak memberi larangan atau imbauan agar tidak ada klaster penyebaran baru Covid-19.

Kemudian, pada 13 November 2020, terdakwa menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.

Kerumunan juga terjadi pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020 dan dihadiri oleh sekitar 5.000 orang.

Jaksa mengungkapkan, Rizieq dan panitia tidak menghiraukan peringatan dari Walikota Jakarta Pusat dan aparat kepolisian perihal penyelenggaraan acara tersebut.

Acara tersebut, kata jaksa, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

“Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel, dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebayak 226 sampel,” tutur jaksa.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif

Dalam persidangan ini, Rizieq didakwa melakukan penghasutan dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut suaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata jaksa.

“Melakukan kekerasan terhadap pengausa umum atau tidak menuruti baik ketentuan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” sambung jaksa.

Rizieq didakwakan melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini merupakan dakwaan pertama yang didakwakan JPU terhadap Rizieq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com