Dalam persidangan ini, Rizieq didakwa melakukan penghasutan dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut suaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata jaksa.
“Melakukan kekerasan terhadap pengausa umum atau tidak menuruti baik ketentuan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” sambung jaksa.
Rizieq didakwakan melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ini merupakan dakwaan pertama yang didakwakan JPU terhadap Rizieq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.