Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Kode "Paus" sebagai Sebutan untuk Edhy Prabowo

Kompas.com - 17/03/2021, 22:14 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andhika Anjaresta mengungkapkan, ada kode "paus" untuk menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Hal itu disampaikan Andhika saat menjadi saksi untuk terdakwa penyuap Edhy, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam sidang kasus ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

"Saya dapat 'voice note' dari Amiril, pas dibuka isinya 'Bang tolong carikan Rolex, terus saya tanya Rolex itu apa, jam katanya. Kemudian dikirimkan gambarnya. Saya tanya buat siapa? Terus dijawab 'paus'," ungkap Andhika saat sidang, dikutip dari Antara.

Baca juga: Istri Sebut Edhy Prabowo Berikan Jam Rolex di Hawaii sebagai Hadiah Anniversary

Adapun Amiril yang dimaksud merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo Amiril Mukminin. Amiril bertugas mengelola keuangan Edhy.

Setelah mendapat voice note tersebut, Andhika lalu mengonfirmasi siapa yang dimaksud dengan "paus".

"Saya tanya, 'Paus Pak Menteri? Lalu dijawab Amiril, 'Iya buat Pak Menteri'," ujar Andhika.

Atas permintaan Amiril untuk mencarikan jam tangan Rolex, Andhika menjawab dengan mengatakan bahwa ia tidak memiliki waktu.

Sebab, ia harus berangkat dari Dubai keesokan paginya sementara hasil swab test belum datang. Andhika pun akhirnya pulang ke Indonesia.

Dua hari kemudian, Amiril kembali menelepon dan masih meminta dicarikan jam Rolex. Akan tetapi, Andhika beralasan sudah tiba di Indonesia dan banyak pekerjaan.

"Lalu (Amiril mengatakan) 'tolong dicarikan', saya katakan ini ada orang KJRI Mas Yosi, kalau saya kasih nomor-nya, terus beliau (Amiril) bilang 'Saya saja yang hubungi Mas Yosi itu'," ungkap Andhika.

Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Beli Rolex Seharga Rp 700 Juta dari Uang Suap

Yosi pun akhirnya mengiyakan dan mencari jam tangan tersebut. Setelah warna yang diinginkan sempat tidak ada, Yosi akhirnya menemukan Rolex Yacht Master II Yellow Gold seharga sekitar Rp 700 juta. Andhika lalu meminta Amiril mentransfer uang ke Yosi.

"Kata Amiril nanti saya cari dulu uangnya, beberapa hari kemudian Amiril, mengatakan 'Daun sudah ada untuk si kuning'," ujar Andhika.

Menurut Andhika, pernyataan Amiril terkait "daun untuk si kuning" itu diartikan bahwa uang untuk membayar jam Rolex sudah ada.

Jam itu akhirnya dibawa ke Indonesia oleh Yosi yang pulang ke Jakarta karena memiliki urusan keluarga. Namun, jam itu sempat ditahan di pihak Bea dan Cukai.

Baca juga: Sidang Kasus Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo dan Istri Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Adapun dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan jam tangan itu sempat ditahan petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Soekarno-Hatta karena harus membayar pajak terlebih dahulu sebesar Rp 175 juta.

Menurut jaksa, Amiril lalu menyerahkan uang sejumlah 10.000 dollar AS dan Rp 71 juta kepada seseorang bernama Dwi Kusuma Wijaya untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan tersebut di Kantor Bea Cukai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com