Hal itu disampaikan Andhika saat menjadi saksi untuk terdakwa penyuap Edhy, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam sidang kasus ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
"Saya dapat 'voice note' dari Amiril, pas dibuka isinya 'Bang tolong carikan Rolex, terus saya tanya Rolex itu apa, jam katanya. Kemudian dikirimkan gambarnya. Saya tanya buat siapa? Terus dijawab 'paus'," ungkap Andhika saat sidang, dikutip dari Antara.
Adapun Amiril yang dimaksud merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo Amiril Mukminin. Amiril bertugas mengelola keuangan Edhy.
Setelah mendapat voice note tersebut, Andhika lalu mengonfirmasi siapa yang dimaksud dengan "paus".
"Saya tanya, 'Paus Pak Menteri? Lalu dijawab Amiril, 'Iya buat Pak Menteri'," ujar Andhika.
Atas permintaan Amiril untuk mencarikan jam tangan Rolex, Andhika menjawab dengan mengatakan bahwa ia tidak memiliki waktu.
Sebab, ia harus berangkat dari Dubai keesokan paginya sementara hasil swab test belum datang. Andhika pun akhirnya pulang ke Indonesia.
Dua hari kemudian, Amiril kembali menelepon dan masih meminta dicarikan jam Rolex. Akan tetapi, Andhika beralasan sudah tiba di Indonesia dan banyak pekerjaan.
"Lalu (Amiril mengatakan) 'tolong dicarikan', saya katakan ini ada orang KJRI Mas Yosi, kalau saya kasih nomor-nya, terus beliau (Amiril) bilang 'Saya saja yang hubungi Mas Yosi itu'," ungkap Andhika.
Yosi pun akhirnya mengiyakan dan mencari jam tangan tersebut. Setelah warna yang diinginkan sempat tidak ada, Yosi akhirnya menemukan Rolex Yacht Master II Yellow Gold seharga sekitar Rp 700 juta. Andhika lalu meminta Amiril mentransfer uang ke Yosi.
"Kata Amiril nanti saya cari dulu uangnya, beberapa hari kemudian Amiril, mengatakan 'Daun sudah ada untuk si kuning'," ujar Andhika.
Menurut Andhika, pernyataan Amiril terkait "daun untuk si kuning" itu diartikan bahwa uang untuk membayar jam Rolex sudah ada.
Jam itu akhirnya dibawa ke Indonesia oleh Yosi yang pulang ke Jakarta karena memiliki urusan keluarga. Namun, jam itu sempat ditahan di pihak Bea dan Cukai.
Adapun dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan jam tangan itu sempat ditahan petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Soekarno-Hatta karena harus membayar pajak terlebih dahulu sebesar Rp 175 juta.
Menurut jaksa, Amiril lalu menyerahkan uang sejumlah 10.000 dollar AS dan Rp 71 juta kepada seseorang bernama Dwi Kusuma Wijaya untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan tersebut di Kantor Bea Cukai.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/22143221/saksi-ungkap-kode-paus-sebagai-sebutan-untuk-edhy-prabowo