JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Hebrin Yanke terkait penyitaan uang tunai sekitar Rp52,3 miliar, Selasa (16/3/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hebrin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp52,3 miliar," kata Ali dikutip dari Antara, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Sekretaris Pribadi Sebut Edhy Prabowo Simpan Uang Tunai hingga Rp 10 Miliar di Rumah
Ali mengatakan, KPK menduga sumber uang yang disita tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.
Sebelumnya, Penyidik KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dalam pecahan Rp 100.000, Senin (15/3/2021).
KPK menyita Rp 52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster
Uang tersebut dibawa masuk ke Gedung KPK dengan menggumakan dua troli barang.
"Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster Tahun 2020," kata Ali.
Baca juga: BERITA FOTO: KPK Sita Rp 52,3 Miliar Terkait Korupsi Ekspor Benih Lobster
Ali mengatakan, Edhy diduga memerintahkan sekretaris jenderal KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
"Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu," kata Ali.
Ali menyebut aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir diduga sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ini Penjelasan Effendi Gazali